PURWOKERTO.SUARA.COM- Mulai Minggu, 11 September 2022 Gojek telah resmi memberlakukan perubahan tarif bagi pengguna platform ini.
Akibat dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pada 3 September 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo melalui keterangan yang dikutip dari antara, di Denpasar, Bali.
Dirinya mengatakan bahwa perubahan tarif bertujuan untuk mensejahterahkan pengemudi ojek online yang terkena imbas kenaikan harga BBM.
“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022,” kata Rubi.
Rubi menambahkan bahwa selain GoRide yang mengalami penyesuaian, Gojek juga akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa layanan lain seperti GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart.
Penyesuaian tari ini, katanya, diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari. Serta driver diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaiknya,
Keputusan menaikkan tarif Gojek ini berdasarkan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendra Sugiatno pada Rabu, 7 September 2022.
Melalui pengumuman tersebut, penyesuaian tarif ojol atau ojek online dibagi menjadi tiga zona.
Baca Juga: Pengen BB Cepet Turun? Yuk Konsumsi 5 Makanan ini
Untuk zona I merupakan zona di wilayah seluruh Sumatera, Bali dan Jawa kecuali Jabodetabek dengan kenaikan tarif bawah sebesar 8 persen dan tarif batas atas 8,7 persen.
Kemudian, di zona kedua yang meliputi wilayah Jabodetabek tarif batas bawah naik 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.
Dan yang terakhir, zona ketiga meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua mengalami kenaikan tarif batas bawah 9,5 persen, lalu untuk tarif batas atas naik 5,7 persen. (citra safitra)