Siapa Saja yang dapat Ikut Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Untuk informasi, tidak semua tenaga honorer perlu melakukan pendataan di situs tersebut.
Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Kriteria tenaga non ASN yang wajib mendaftarkan diri adalah:
· Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
· Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
· Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
· Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Sebagian tenaga honorer yang tidak perlu ikut pendataan non ASN 2022. Tenaga honoren yang tidak perlu melakukan pendatan yaitu dengan kriteria sebagai berikut :
1. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Doa Saat Harapan Belum Terwujud
Baca Juga
2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Dokumen Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Bagi tenaga honorer yang wajib ikut pendataan, perlu disiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen pendataan tenaga non ASN 2022 yang dibutuhkan:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait
· Kartu keluarga(KK)