purwokerto

Dalami Dugaan Hina Pengadilan di Sidang Kanjuruhan, Komisi Yudisial RI Turun Tangan Selidiki Kasus Tersebut

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:43 WIB
Dalami Dugaan Hina Pengadilan di Sidang Kanjuruhan, Komisi Yudisial RI Turun Tangan Selidiki Kasus Tersebut
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut aksi puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Jatim yang sempat berteriak-teriak diduga mengganggu jaksa hingga menghina pengadilan di sidang Tragedi Kanjuruhan Komisi Yudisial Republik Indonesia turun tangan untuk menyelidiki.

Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI menyebut hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan para Brimob melakukan contempt of court atau menghina pengadilan.

KY masih mencari, mengumpulkan bukti-bukti apa itu terkait contempt of court apa bukan. Coba nanti akan diteliti apa dugaan itu perlu ditindaklanjuti apa tidak. (KY) baru mengumpulkan bahan yang kita terima, termasuk dari pengadilan dan (KY) penghubung di Surabaya. 

“Kita belum memutuskan itu contempt of court atau apa,” kata Joko, dikutip Antara, Jumat (24/2/2023).

Beberapa bukti yang sudah dikantongi, Joko menyebut, puluhan Brimob terbukti melakukan sorak-sorak yang dianggap membuat gaduh persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Teriakan-teriakan itu juga mengganggu jalannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bukti awal yang kita terima ada kegaduhan teman-teman Brimob di lorong belakang. Sepanjang ini kita baru mengumpulkan, kalau ada dugaan tentu akan kita lakukan,” ujar Joko.

Selain mengganggu, lanjut Joko, suaranya itu kan tidak boleh memang untuk ganggu jalannya peradilan. Juga ada (bukti), mengganggu jalannya jaksa ya itu tidak diizinkan. 

Usai mengantongi bukti yang lengkap, lanjut Joko, bukan tak mungkin majelis hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan.

“Kalau perkara masih jalan, kita tidak boleh intervensi hakim. Kalau sudah selesai, ada dugaan yang dilakukan hakim, kalau ada laporan kita terima dan akan panggil (hakim),” tuturnya.

Baca Juga: Polresta Cilacap Rotasi 5 Kasat dan dua Kapolsek Jelang Pemilu Serentak 2024, Ada Apa?

Jika dugaan itu terbukti akan ada sanksi namun Joko belum membeberkan bentuknya dan ke siapa tujuannya.

“Kalau ada dugaan baru ada tindakan. Kalau terbukti bisa sanksi. Selama ini belum jauh ke sana. Kita lihat kalau ada bukti yang cukup baru kita lakukan langkah lebih lanjut,” tandasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI