Urus Paspor Umrah Kembali ke Aturan Awal, Pihak Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag : Kok Bisa ?

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 22:02 WIB
Urus Paspor Umrah Kembali ke Aturan Awal, Pihak Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag : Kok Bisa ?
Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci. ((Foto. Pexels.com - Zawawi Rahim))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah.

“Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah,” kata Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara, Jumat (24/02/2023).

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy.

Ia mengatakan Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan.

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Silmy mengatakan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Namun, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Ikuti Moro Soetta Festival di Kebumen, Ada Pameran UMKM hingga Pentas Seni

Oleh karena itu, kata Silmy, setelah kebijakan tersebut diterapkan, imigrasi meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air.

“Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” ucapnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI