Jelang Sidang Pengacara Mario Dandy Diganti, Kok Bisa ? Begini Aturan Penunjukan Pengacara di Kasus Pidana

Purwokerto

Sabtu, 15 April 2023 | 23:00 WIB
Jelang Sidang Pengacara Mario Dandy Diganti, Kok Bisa ? Begini Aturan Penunjukan Pengacara di Kasus Pidana
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan tanda segera menggelar sidang perdana kasus Mario Dandy Satriyo.

Namun menjelang sidang perdana terbuka, Mario Dandy justru  mendadak mengganti tim pengacaranya.

Hal tersebut dijelaskan, Dolfie Rompas dan Basri Bundu selaku mantan pengacara Mario Dandy yang dikonfirmasi oleh Kejati DKI Jakarta.

"Jadi kita terima surat, intinya saya dan Basri sejak tanggal 10 April kemarin bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario Dandy Satriyo, red)," kata Dolfie dikutip PMJ News, Sabtu (15/3/2023).

Dolfie melanjutkan, dirinya telah legowo atas keputusan yang diambil oleh Mario Dandy.  Meksi begitu, yang disayangkan pencabutan terkesan buru-buru. Hal itu disebabkan, sebelumnya tidak ada pembicaraan antara pihak Mario dengannya.

Untuk diketahui, dalam kasus pidana, seorang tersangka membutuhkan bantuan pengacara untuk membantu memperjuangkan hak-haknya dalam proses hukum.

Namun, pilihan pengacara yang tepat juga sangat penting untuk menjamin keadilan dalam kasus tersebut. Berikut adalah penjelasan mengenai prosedur penunjukan pengacara tersangka dalam kasus pidana.

1. Hak Tersangka Untuk Memilih Pengacara

Seorang tersangka memiliki hak untuk memilih pengacara sendiri untuk membantunya dalam proses hukum. Jika tersangka memiliki kemampuan finansial, dia dapat memilih pengacara yang diinginkannya tanpa membutuhkan bantuan dari pihak lain.

baca juga

2. Bantuan Hukum Gratis

Jika tersangka tidak memiliki kemampuan finansial untuk memilih pengacara sendiri, dia dapat meminta bantuan hukum gratis dari lembaga yang disediakan oleh pemerintah.

Bisa seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau Dinas Bantuan Hukum (DBH). Lembaga tersebut akan menunjuk pengacara untuk mewakili tersangka dalam kasus hukumnya.

3. Penunjukan Pengacara Oleh Pengadilan

Jika tersangka tidak memilih pengacara sendiri dan tidak meminta bantuan hukum gratis, pengadilan dapat menunjuk pengacara untuk mewakili tersangka dalam kasus pidana. Penunjukan ini biasanya dilakukan oleh hakim pada saat sidang pertama.

4. Kriteria Pengacara Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

Purwokerto | Senin, 10 April 2023 | 20:04 WIB

Mengupas Flexing dari Kacamata Psikologi, 4 Hal Ini yang Bikin Salah Kaprah : Nomor Tiga Tidak Terduga

Mengupas Flexing dari Kacamata Psikologi, 4 Hal Ini yang Bikin Salah Kaprah : Nomor Tiga Tidak Terduga

Purwokerto | Minggu, 09 April 2023 | 14:44 WIB

Sidang Tuntutan AG, Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan AG, Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini

Purwokerto | Rabu, 05 April 2023 | 11:00 WIB

Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya

Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya

Purwokerto | Senin, 03 April 2023 | 19:50 WIB

Terkini

Penuhi Beragam Kebutuhan Finansial Lebih Mudah dengan BRI Multiguna Pre-Approved

Penuhi Beragam Kebutuhan Finansial Lebih Mudah dengan BRI Multiguna Pre-Approved

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:19 WIB

Belanja Mainan Toys Kingdom Pakai BRImo dan Dapatkan Potongan Harga 90 Persen

Belanja Mainan Toys Kingdom Pakai BRImo dan Dapatkan Potongan Harga 90 Persen

Bri | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bongkar Hubungan Saksi dengan Dokter Detektif, Kubu dr Richard Lee: Sangat Menguntungkan Kami

Bongkar Hubungan Saksi dengan Dokter Detektif, Kubu dr Richard Lee: Sangat Menguntungkan Kami

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15 WIB

Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai

Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:14 WIB

Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi

Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:12 WIB

Strawberry Latte Makeup, Tren Riasan Hangat dengan Sentuhan Berry yang Lagi Naik Daun

Strawberry Latte Makeup, Tren Riasan Hangat dengan Sentuhan Berry yang Lagi Naik Daun

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:11 WIB

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:07 WIB

BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita

BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:06 WIB

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:05 WIB

Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum

Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:03 WIB

×