Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Purwokerto

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:34 WIB
Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Suasana konter layanan BPJS Kesehatan. (BPJS kesehatan)

PURWOKERTO.SUARA.COM BPJS Kesehatan menjadi asuransi yang dapat membantu masyarakat dalam perawatan dan pengobatan berbagai penyakit. Masyarakat peserta BPJS perlu mengetahui beberapa pengobatan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

Dikutip dari suara.com, dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82, Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 poin manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam 

Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

baca juga

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh porgram lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besaran Biaya dan Cara Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023

Besaran Biaya dan Cara Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023

Purwokerto | Senin, 08 Mei 2023 | 19:18 WIB

Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Purwokerto | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:48 WIB

Cara Berobat ke UGD Pakai BPJS Kesehatan

Cara Berobat ke UGD Pakai BPJS Kesehatan

Purwokerto | Senin, 05 Desember 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Urutan Model Bisnis DSI, Awal Mula Jadi Perantara Ekspor

Urutan Model Bisnis DSI, Awal Mula Jadi Perantara Ekspor

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Apakah Sering Gonta-Ganti Sampo Berbahaya? Ini Jawabannya

Apakah Sering Gonta-Ganti Sampo Berbahaya? Ini Jawabannya

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Di Tengah Karhutla Kalimantan, Bagaimana Belajar Mengendalikan Api dari Pengetahuan Dayak Maayan

Di Tengah Karhutla Kalimantan, Bagaimana Belajar Mengendalikan Api dari Pengetahuan Dayak Maayan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:07 WIB

The Jakmania Titip Pesan Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di Tengah Gejolak Demo di Jakarta

The Jakmania Titip Pesan Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di Tengah Gejolak Demo di Jakarta

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:01 WIB

5 Rekomendasi Alat Kopi Praktis untuk Dibawa Liburan, Ngopi Enak Tak Harus di Kafe

5 Rekomendasi Alat Kopi Praktis untuk Dibawa Liburan, Ngopi Enak Tak Harus di Kafe

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Ketika Keadilan Tak Lagi Terasa Adil dalam Novel Tragedi Pedang Keadilan

Ketika Keadilan Tak Lagi Terasa Adil dalam Novel Tragedi Pedang Keadilan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Malaysia Murka dengan Orang Indonesia Gegara Kevin Diks dan Calvin Verdonk, Kok Bisa?

Malaysia Murka dengan Orang Indonesia Gegara Kevin Diks dan Calvin Verdonk, Kok Bisa?

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Slow Cooker vs Rice Cooker, Apa Bedanya? Kenali Fungsi dan Kegunaannya

Slow Cooker vs Rice Cooker, Apa Bedanya? Kenali Fungsi dan Kegunaannya

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Target Net Zero Meningkat, Seberapa Siap Kemampuan Merealisasikannya?

Target Net Zero Meningkat, Seberapa Siap Kemampuan Merealisasikannya?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Tentara AL Tembak Mati Teman Sendiri di Kapal Induk USS John F. Kennedy

Tentara AL Tembak Mati Teman Sendiri di Kapal Induk USS John F. Kennedy

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:50 WIB

×