Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar berhasil mengamankan delapan ekor burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) yang hendak diselendupkan dengan menggunakan kapal.
Upaya penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut terjadi pada 24 April 2022.
Ketika itu berhasil didapatkan tiga ekor burung beo mentawai di Kapal Ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang, yang dibawa oleh pelaku dari Pulau Siberut Kepulauan Mentawai.
Sebelumnya pada 23 April 2022, petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut berhasil menggagalkan lima ekor burung mentawai di Pelabuhan Simailepet.
"Burung tersebut hendak dibawa ke Padang dengan menggunakan Kapal Mentawai Fest. Sebelum kapal berangkat ke pelabuhan Mentawai Fest di Padang, burung tersebet langsung dilepasliarkan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).
Ardi menambahkan, adanya informasi penyelundupan melalui kapal penumpang didapatkan dari petugas BTN Siberut.
"Petugas BTN Siberut mengetahui bahwa adanya oknum membawa burung beo sebanyak delapan ekor dengan memanfaatkan momen mudik lebaran," beber Ardi.
Dari Informasi tersebut terang Ardi, petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bungus pada dini hari tanggal 24 April 2022.
Sesampai di lokasi ungkapnya, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu-ambu dan mendapatkan tiga ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.
Ardi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BTN Siberut atas kerja samanya.
Ia mengharapkan agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Semua ini katanya, sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
"Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," beber Ardi.
Selanjutnya ungkap Ardi, ketiga ekor beo yang berhasil diamankan pada 24 April 2022 tersebut, akan dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang.
Kemudian terang Ardi, satwa tersebut akan direlease di Taman Nasional Siberut.