Polres Bukittinggi Musnahkan 35 Kg Sabu, 8 Pelaku Ditangkap

Ranah Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:15 WIB
Polres Bukittinggi Musnahkan 35 Kg Sabu, 8 Pelaku Ditangkap
Suara.com/B. Rahmat

RanahSuara.id - Barang bukti sabu seberat 35 kilogram dimusnahkan di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 09.51 WIB.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus satu bulan yang lalu yakni seberat 41,4 kilogram.

Sebanyak delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu, masing-masing berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). 

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Teddy mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14-21 Mei 2022 lalu. Sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dan sisanya dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum.

Ia menjelaskan, bahwa dari delapan tersangka, enam diantaranya adalah sebagai bandar. Kemudian ada satu tersangka merupakan bandar besar.

Namun terang Teddy, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus.

"Pasca penangkapan, kita baru merilis delapan tersangka, karena setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap beberapa orang tersangka lagi yang ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya dikutip dari suarasumbar.id, Rabu (15/6/2022).

Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kasus narkoba tidak sampai hari ini saja.

"Misalkan kita mampu mengungkap kilo, itu baru 20 persen yang baru ketangkap. Sedangkan 80 persennya belum ditangkap. Artinya yang belum ditangkap masih banyak," bebernya.

Teddy mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering terjadi di tempat sentral dan tempat pembelanjaan juga sering terjadi.

Hal ini terangnya, karena tempat-tempat itu merupakan sebagai tempat strategis dalam mengedarkan narkoba.

"Dalam hal ini, tidak hanya polisi, peran masyarakat dan stakeholder terkait harus memiliki peran aktif. Karena dunia narkoba ini begitu cerdik dan sangat licik," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram senilai Rp62 miliar.

Dari delapan orang yang ditangkap, dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.

Selain itu, tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Kemudian, tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram.

Sementara itu, tersangka lainnya dikategorikan sebagai pemakai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI