Terdakwa Kasus Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang

Ranah | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:59 WIB
Terdakwa Kasus Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang
canva.com

RanahSuara.id - Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu, M Sulton, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).

Sementara itu, dua terdakwa kasus kepemilikan 92 kg sabu lainnya, Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), dijatuhi hukuman berbeda dengan M Sulton.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Razif dan Nanang. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 lalu . 

Ketua majelis hakim Joni Butar Butar dalam pertimbangannya mengungkapkan, bahwa terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.

"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," ujar Joni Butar Butar, Selasa (21/6/2022).

Sidang yang digelar secara offline itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua majelis hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU), Roosman Yusa.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, JPU Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak. Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.

"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," bebernyta.

Terpisah, penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, JPU menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," ucap Agus Purnowo.

Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).

Ketua Majelis Hakim, Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ketua majelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding.

Hal ini dikarenakan, putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dalam surat dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:25 WIB

Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut

Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:14 WIB

Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Senin, 11 Mei 2026 | 18:29 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:26 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Putus Asa, Warga Kalbar Minta Bantuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Perbaiki Jalan

Putus Asa, Warga Kalbar Minta Bantuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Perbaiki Jalan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:36 WIB

Alumni Chelsea Kembali? Cesc Fabregas dan Filipe Luis Jadi Kandidat Kejutan Pelatih Baru The Blues

Alumni Chelsea Kembali? Cesc Fabregas dan Filipe Luis Jadi Kandidat Kejutan Pelatih Baru The Blues

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Generasi Cemas di Tengah Dunia yang Katanya Penuh Kemudahan

Generasi Cemas di Tengah Dunia yang Katanya Penuh Kemudahan

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Oxford United Lepas 10 Pemain Usai Alami Degradasi, Termasuk Ole Romeny?

Oxford United Lepas 10 Pemain Usai Alami Degradasi, Termasuk Ole Romeny?

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos

RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:32 WIB

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB

Enzo Maresca Buka Suara soal Rumor Jadi Pengganti Pep Guardiola di Manchester City

Enzo Maresca Buka Suara soal Rumor Jadi Pengganti Pep Guardiola di Manchester City

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB

Chelsea Abaikan Pelatih Medioker, Kini Memburu Xabi Alonso Sebagai Juru Selamat Baru Bermodal Rekor

Chelsea Abaikan Pelatih Medioker, Kini Memburu Xabi Alonso Sebagai Juru Selamat Baru Bermodal Rekor

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB