Ranah.com.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons adanya video viral seorang perempuan atau qariah disawer saat membaca alquran dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Diketahui, wanita atau qariah yang disawer itu bernama Nadia Hawasyi, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di Pandeglang, Serang, Banten.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan, bahwa dalam hukum Islam, itu (sawer-red) adalah haram.
Bahkan, menurut Cholil, apa yang dilakukan (sawer) itu, termasuk tidak menghormati Alquran. "Karena dia menyentuh bukan mahramnya dan tentu dia termasuk orang yang tidak menghormati Alquran," ujar Cholil dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (8/1/2023).
Kemudian, Cholil juga memperkuat arugemnya dengan mengutip firman Allah, surat Al-Araf ayat 204, yang berbunyi:
Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,”.
Lalu, dijelaskan Cholil, ketika membaca Alquran, juga diwajibkan berwudhu dan suci dari hadats besar dan kecil terlebih dahulu. "Maka demikian Alquran itu sangatlah mulia. Saya juga sudah membaca klarifikasinya, kalau dia dalam keadaan diundang dan dia menutup bacaannya dengan cara dia disawer,” ucapnya.
“Tapi wallahu'alam saya kini sedang koordinasi kembali dengan MUI daerah sana agar segera dilakukan pembinaan,” sambungnya.
Cholil juga menyampaikan, bahwa sebenarnya itu bukan masalah kualifikasi apa yang telah terjadi, melainkan apakah karena ketidaktahuan akan tradisi daerah setempat.
Baca Juga: Buah Ucapan Ketua KPU Direspons Petinggi 8 Parpol, Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
“Oleh karena itu kita perlu tabayyun, dan harus segera dilakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Jika memang ada adat seperti itu di sana, adat tersebut tidak selaras dengan agama, itu juga termasuk tidak sopan," katanya.