1. Beragama Islam
Hanya orang-orang yang beragama Islam yang dianggap sah menjalankan ibadah puasa. Orang kafir maupun murtad tak akan sah bila melakukan puasa.
2. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
Puasa tidak sah bagi perempuan yang sedang dalam keadaan haid ataupun nifas. Sehingga mereka diharuskan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut di waktu lain.
3. Berakal
Seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak memiliki akal tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
4. Balig
Balig di sini artinya sudah cukup umur. Anak-anak yang belum mencapau usia balig tak diwajibkan untuk berpuasa namun disarankan untuk mulai belajar puasa dengan melatih puasa setengah hari sampai adzan Zuhur.
5. Sehat
Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah dan Teks Doa Lengkap
Apabila seseorang yang sakit dan berpuasa bisa memperburuk kondisinya, maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa. Seseorang busa menggantinya di hari lain atau membayarkan fidyah sesuai dengan ketentuan.