Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yanh sebelumnya telah berniat puasa, lalu batal karena sengaja makan atau minum di sing hari maka wajib untuk mengganti puasa satu hari dengan dua bulan berturut-turut atau bisa membayar fidyah kepada 60 orang miskin. Akan tetapi, bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadhan satu bulan penuh selama beberapa tahun termasuk dosa besar yang tak ada penebusannya.
Adapun penggati mokel puasa ini bisa dilakukan kapan saja setelah Ramadhan berakhir. Namun alangkah baiknya jika dilakukan segera mungkin setelah puasa Ramadhan.
Demikianlah apa arti mokel puasa serta hukum dan waktu membayarnya. Berdasarkan penjelasan di atas, mokel puasa merupakan perbuatan yang haram hingga mendatangkan dosa besar.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari