Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang
Kebijakan untuk membayar zakat di Indonesia telah diatur dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 terkait Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang dapat dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.
Sementara, Umuntuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Setidaknya ada dua pendapat tentang hukum membayar zakat dengan uang yaitu Mahzab Syafiiyah dan Mahzab Hanafiyah. Berikut ini merupakan dua penjelasan mahzab yang menanggapi tentang membayar zakat fitrah dengan uang:
• Mahzah Syafiiyah
Mahzab Syafiiah merupakan mahzab yang berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dengan makanan pokok. Hal ini didasari oleh salah satu riwayat HR. Bukhari Muslim yang berbunyi "Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering."
Sehingga membayar zakat menggunakan uang menutut mahzab ini makruh. Akan lebih baik bila muslim membayarkannya dengan makanan pokok.
Baca Juga: Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti
• Mahzab Hanafiyah