Pandangan kedua memperbolehkan qadha puasa Ramadhan dilakukan secara tidak berurutan, sesuai dengan ucapan Rasulullah SAW berikut ini.
Maknanya adalah sebagai berikut : "Mengqadha puasa Ramadhan, jika seseorang menginginkannya, ia dapat melakukannya secara terpisah. Dan jika ia menginginkannya, ia juga dapat melakukannya secara berurutan", (HR Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Berdasarkan pandangan kedua ini, maka qadha puasa Ramadhan tidak diwajibkan dilakukan secara berurutan. Oleh karena itu, dapat dilakukan sesuai keinginan, namun sebaiknya dilakukan sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama