Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya
Ilustrasi tisu toilet. Hukum cebok pakai tisu. [pexels/hermaion]

Suara.com - Islam adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Jika tubuh terkena najis maka diwajibkan dibersihkan atau melakukan istinja. 

Misal ketika kita buang air baik buang air kecil dan buang air besar, maka najis kotoran harus segera dibersihkan. Dalam kondisi normal, najis dibersihkan menggunakan air. 

Namun ada situasi tertentu yang membuat kita tidak bisa membersihkan najis menggunakan air. Misal tidak tersedianya air di kamar mandi atau toilet tapi hanya ada tisu

Jika seperti itu, apakah diperbolehkan membersihkan najis menggunakan tisu? Berikut penjelasannya. 

Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan mengenai hukum cebok menggunakan tisu di website Rumah Fiqih Indonesia. Menurut dia, cebok selain menggunakan air diperbolehkan. 

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban).

Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya.` (HR Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)

Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan:

1.Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.

2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.

3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.

4. Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.

5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.

6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.

7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/ kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.

Tata Cara Bersuci Pakai Tisu

Ustadz Ammi Nur Baits memberikan penjelasan mengenai tata cara bersuci atau cebok menggunakan tisu sebagaimana dikutip dari website konsultasi syariah.

1. Alat bersuci selain air, tidak harus berupa batu. Tapi bisa dengan benda apapun yang bisa menyerap, seperti tisu atau kain.

2. Orang yang bersuci dengan selain air, baik batu atau tisu, minimal harus melakukan dengan 3 kali.

Berdasarkan hadis dari Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu,

نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menghdap kibat ketika buang air besar atau kecil, atau bersuci denga dan tangan kanan, atau bersuci dengan kurang dari 3 batu, atau bersuci dengan kotoran kering atau tulang. (HR. Muslim)

3. Jika lebih dari tiga maka jumlahnya dibuat ganjil, seperti 5 kali atau 7 kali, dst.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِر

“Siapa yang melakukan istijmar, hendaknya dia buat ganjil.” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Tidak boleh menggunakan tulang atau kotoran yang kering.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan kotoran kering dan tulang untuk bersuci, karena dua benda ini adalah makanan jin. Dan kita dilarang mengganggu mereka dengan mengotori makanannya. Sebagaimana dinyatakan dalam riwayat lain, bahwa Nabi saw ditanya mengapa dua benda itu tidak boleh digunakan untuk bersuci. Beliau menjawab,

هُمَا مِنْ طَعَامِ الجِنِّ

“Dua benda itu adalah makanan jin.” (HR. Bukhari)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan

Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan

Religi | Kamis, 01 Agustus 2024 | 21:28 WIB

Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam

Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam

Religi | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:52 WIB

4 List Drama Korea yang Cocok Buat Pelajar Hukum, Punya Cerita Menarik!

4 List Drama Korea yang Cocok Buat Pelajar Hukum, Punya Cerita Menarik!

Your Say | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:03 WIB

Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid, Boleh Atau Dilarang?

Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid, Boleh Atau Dilarang?

Religi | Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:58 WIB

Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya

Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya

Religi | Rabu, 31 Juli 2024 | 19:32 WIB

Terkini

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Religi | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Religi | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Religi | Senin, 02 Februari 2026 | 16:48 WIB

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Religi | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:17 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Religi | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:06 WIB

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Religi | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Religi | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:00 WIB

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Religi | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:50 WIB

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Religi | Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB