Berapa Besaran Biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan yang Baru?

Selebtek

Kamis, 16 Juni 2022 | 11:57 WIB
Berapa Besaran Biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan yang Baru?
indonesia.go.id

Selebtek.suara.com - Mulai tanggal 1 Juli 2022 BPJS Kesehatan mulai menerapkan peraturan baru. Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3, kemudian mengubahnya menjadi kelas standar. Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Kebijakan baru ini juga membuat iuran bulanan PBJS Kesehatan berubah. Tapi berapa besaran yang harus dibayarkan?

Perlu diketahui sebelum ada aturan baru ini ada tiga kelas yakni kelas 1 dengan iuran Rp 150.000, kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 dan kelas 3 dengan iuran bulanan sebesar Rp 42.000.

Biaya tersebut sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara untuk biaya iuran yang baru, pemerintah masih melakukan pembahasan. Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.

Hal yang bisa dipastikan dari besaran biaya BPJS Kesehatan yang baru adalah orang yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.

Selain itu meski besaran yang dibayarkan berbeda, fasilitas untuk rawat inap yang didapat akan tetap sama. Ini juga yang menjadi alasan mengapa sistem kelas di BPJS Kesehatan dihapuskan.

Diharapkan kebijakan BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

Pada awal tahun 2021, sebenarnya pemerintah sudah menaikan biaya iuran BPJS untuk kelas 3 peserta PBPU. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.

Dengan subsidi ini, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan naik dari Rp 9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk kelas 1 dan 2 masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.

Terdapat pula denda bagi peserta yang mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Itulah informasi seputar besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru serta penjelasan mengenai kebijakan ini. Semoga Bermanfaat! (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi

Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:37 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:17 WIB

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS

Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:00 WIB

Terkini

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:59 WIB

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:33 WIB

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:29 WIB

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:25 WIB

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:14 WIB

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:10 WIB

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:06 WIB

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

Kaltim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:59 WIB

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

Jatim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:54 WIB

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 22:53 WIB