Berapa Besaran Biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan yang Baru?

Selebtek Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:57 WIB
Berapa Besaran Biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan yang Baru?
indonesia.go.id

Selebtek.suara.com - Mulai tanggal 1 Juli 2022 BPJS Kesehatan mulai menerapkan peraturan baru. Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3, kemudian mengubahnya menjadi kelas standar. Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Kebijakan baru ini juga membuat iuran bulanan PBJS Kesehatan berubah. Tapi berapa besaran yang harus dibayarkan?

Perlu diketahui sebelum ada aturan baru ini ada tiga kelas yakni kelas 1 dengan iuran Rp 150.000, kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 dan kelas 3 dengan iuran bulanan sebesar Rp 42.000.

Biaya tersebut sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara untuk biaya iuran yang baru, pemerintah masih melakukan pembahasan. Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.

Hal yang bisa dipastikan dari besaran biaya BPJS Kesehatan yang baru adalah orang yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.

Selain itu meski besaran yang dibayarkan berbeda, fasilitas untuk rawat inap yang didapat akan tetap sama. Ini juga yang menjadi alasan mengapa sistem kelas di BPJS Kesehatan dihapuskan.

Diharapkan kebijakan BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

Pada awal tahun 2021, sebenarnya pemerintah sudah menaikan biaya iuran BPJS untuk kelas 3 peserta PBPU. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.

Dengan subsidi ini, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan naik dari Rp 9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk kelas 1 dan 2 masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.

Terdapat pula denda bagi peserta yang mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Itulah informasi seputar besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru serta penjelasan mengenai kebijakan ini. Semoga Bermanfaat! (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI