Berapa Besaran Biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan yang Baru?

Selebtek

Kamis, 16 Juni 2022 | 11:57 WIB
Berapa Besaran Biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan yang Baru?
indonesia.go.id

Selebtek.suara.com - Mulai tanggal 1 Juli 2022 BPJS Kesehatan mulai menerapkan peraturan baru. Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3, kemudian mengubahnya menjadi kelas standar. Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Kebijakan baru ini juga membuat iuran bulanan PBJS Kesehatan berubah. Tapi berapa besaran yang harus dibayarkan?

Perlu diketahui sebelum ada aturan baru ini ada tiga kelas yakni kelas 1 dengan iuran Rp 150.000, kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 dan kelas 3 dengan iuran bulanan sebesar Rp 42.000.

Biaya tersebut sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara untuk biaya iuran yang baru, pemerintah masih melakukan pembahasan. Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.

Hal yang bisa dipastikan dari besaran biaya BPJS Kesehatan yang baru adalah orang yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.

Selain itu meski besaran yang dibayarkan berbeda, fasilitas untuk rawat inap yang didapat akan tetap sama. Ini juga yang menjadi alasan mengapa sistem kelas di BPJS Kesehatan dihapuskan.

Diharapkan kebijakan BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

Pada awal tahun 2021, sebenarnya pemerintah sudah menaikan biaya iuran BPJS untuk kelas 3 peserta PBPU. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.

Dengan subsidi ini, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan naik dari Rp 9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk kelas 1 dan 2 masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.

Terdapat pula denda bagi peserta yang mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Itulah informasi seputar besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru serta penjelasan mengenai kebijakan ini. Semoga Bermanfaat! (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:51 WIB

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!

Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?

Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Soal Kasus Yurizal, Menkes Kabinet Bayangan: Itu Mencerminkan Bahwa Sistem Kesehatan Kita Amburadul

Soal Kasus Yurizal, Menkes Kabinet Bayangan: Itu Mencerminkan Bahwa Sistem Kesehatan Kita Amburadul

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Mengapa Pola Kekerasan Aparat Terus Berulang? Aktivis Bongkar Bahaya Doktrin Militerisme

Mengapa Pola Kekerasan Aparat Terus Berulang? Aktivis Bongkar Bahaya Doktrin Militerisme

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:54 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar

Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar

Jakarta | Kamis, 10 September 2026 | 18:52 WIB

Menjinakkan Akal Sehat: Mengapa Rocky Gerung Lembek di Era Prabowo?

Menjinakkan Akal Sehat: Mengapa Rocky Gerung Lembek di Era Prabowo?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:50 WIB

PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang

PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 18:48 WIB

ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga

ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga

Kaltim | Kamis, 10 September 2026 | 18:43 WIB

Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Temukan Pelampung Warna Oranye

Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Temukan Pelampung Warna Oranye

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:43 WIB

Tiga Hari Mencari Masih Misteri, Menanti Kabar 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Tiga Hari Mencari Masih Misteri, Menanti Kabar 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:42 WIB

Primbon Beli Mobil: Begini Cara Mengetahui Hari Baik Agar Beruntung dan Selamat

Primbon Beli Mobil: Begini Cara Mengetahui Hari Baik Agar Beruntung dan Selamat

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 18:40 WIB

Apakah Fungsi Timer AC Bisa Menghemat Listrik Bulanan?

Apakah Fungsi Timer AC Bisa Menghemat Listrik Bulanan?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 18:40 WIB

5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna

5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 18:39 WIB

×