Selebtek suara.com - Penyidik akan menghadirkan kelima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dalam rekonstruksi yang digelar hari ini. Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para tersangka akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan kecuali Putri Candrawathi. Ia tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Andi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Duren Tiga No 46 dan di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
Diketahui, rumah di Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TKP tersebut menjadi tempat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sedangkan rumah di Duren Tiga No 46 merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Selain menghadirkan kelima tersangka, penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Tim khusus bentukan Kapolri akan memberikan pengamanan khusus terhadap Bharada E mengingat statusnya sebagai saksi pelapor atau Justice Collaborator. Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait teknis pengamanan tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi.
Baca Juga: Baru Berusia 9 Bulan, Rayyanza Punya Jadwal Keseharian yang Padat, Warganet: Kayak Papahnya
Sementara itu, tidak ada pengamanan khusus terhadap empat tersangka lainnya. Menurut Andi, mereka mendapatkan pengamanan sesuai standar terhadap tahanan.(*)
Sumber: Suara.com