Selebtek.suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya mengatakan pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus lalu dan akan berlaku hingga 11 September mendatang.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana dilansir Suara.com.
Pencekalan terhadap Putri Candrawathi diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhdap Brigadir J dan dijerat dengan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi untuk dikonfrontasi dengan para saksi dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Rabu (31/8/2022), pukul 10.00 WIB, di Bareskrim Polri.
"Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Andi, konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.(*)
Baca Juga: DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies dan Riza 13 September 2022
Sumber: Suara.com