Nikita Mirzani Bakal Disidang Senin Depan, Terancam 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra

Selebtek

Selasa, 08 November 2022 | 18:54 WIB
Nikita Mirzani Bakal Disidang Senin Depan, Terancam 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdananya pada pekan depan.

Hal itu dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama. Ia menyampaikan Nikita Mirzani akan disidang pada Senin (14/11/2022) mendatang.

"Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama dikutip dari Suara.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut Uli Purnama, berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang sejak kemarin, Senin (7/11/2022).

Dengan demikian, persidangan Nikita Mirzani bisa segera digelar.

Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Nikita Mirzani (sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani yang ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober lalu memang menginginkan proses hukumnya berjalan cepat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menyelesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum artis yang kerap disapa Nyai itu mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

baca juga

Hal senada juga disampaikan Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani mendapatkan perawatan akibat sakit syaraf kejepit di punggung beberapa hari lalu. Niki secepatnya kembali ke LP agar persidangannya lancar.

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Diancam 12 Tahun Penjara Karena Dito Mahendra Rugi 17 Juta, Fitri Salhuteru Tak Terima

Nikita Mirzani Diancam 12 Tahun Penjara Karena Dito Mahendra Rugi 17 Juta, Fitri Salhuteru Tak Terima

Cianjur | Selasa, 08 November 2022 | 18:26 WIB

Sindir Orang yang Memenjarakannya, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Bikini Seharga Rp18 Juta

Sindir Orang yang Memenjarakannya, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Bikini Seharga Rp18 Juta

Entertainment | Selasa, 08 November 2022 | 18:21 WIB

Ternyata Ini Kerugain yang Bikin Nikita Mirzani Dipenjara

Ternyata Ini Kerugain yang Bikin Nikita Mirzani Dipenjara

Selebtek | Selasa, 08 November 2022 | 09:51 WIB

Nikita Mirzani Bangkrut, Sampai Jual TV

Nikita Mirzani Bangkrut, Sampai Jual TV

Selebtek | Selasa, 08 November 2022 | 07:21 WIB

Terkini

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:09 WIB

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:06 WIB

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:05 WIB

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:56 WIB

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:54 WIB

×