Dua Perusahaan Farmasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas

Selebtek | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 08:54 WIB
Dua Perusahaan Farmasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas
Ilustrasi anak yang sedang sakit (Freepik)

Selebtek.suara.com - Dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan oleh BPOM sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dan saat ini kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. 

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat. 

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K. Lukito. 

Sementara itu satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan air sudah ditindak oleh BPOM. Oleh PT Samudra Chemical, oplosan itu diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.

BPOM juga telah melaksanakan penindakan terhadap lima industri farmasi yang memproduksi obat sirup di atas ambang batas. 

Lima industri itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farms, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Untuk PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma izin edarnya sudah dicabut, sementara itu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma produksi obat sirupnya sudah ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM. 

Pemusnahan dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Produk sirup obat lainnya dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.

Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM juga akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya. Sanksi administratif salah satunya mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo. Kedua distributor itu diketahui telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkes Harapkan Vaksinasi dan Booster Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia Bisa Ditingkatkan

Menkes Harapkan Vaksinasi dan Booster Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia Bisa Ditingkatkan

| Jum'at, 11 November 2022 | 12:15 WIB

BPOM RI Kembali Cabut Izin Edar 4 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya

BPOM RI Kembali Cabut Izin Edar 4 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya

| Jum'at, 11 November 2022 | 07:51 WIB

Terkini

Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia

Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia

Sulsel | Senin, 25 Mei 2026 | 13:21 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Satu Hari Bersama Mantan: Saat Cinta Remaja Berujung Tragedi dan Kehilangan

Satu Hari Bersama Mantan: Saat Cinta Remaja Berujung Tragedi dan Kehilangan

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 13:19 WIB

5 HP 1 Jutaan Terbaik Mei 2026, Speknya Bikin Kaget

5 HP 1 Jutaan Terbaik Mei 2026, Speknya Bikin Kaget

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 13:15 WIB

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Sesumbar Mauricio Souza: Janji Bawa Persija Juara Super League Musim Depan

Sesumbar Mauricio Souza: Janji Bawa Persija Juara Super League Musim Depan

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Listrik Padam Massal di Sumatera, PLN Diminta Investigasi Total

Listrik Padam Massal di Sumatera, PLN Diminta Investigasi Total

Sumut | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB

Tren Kecantikan Natural Kian Diminati, Teknik Injeksi Presisi Jadi Penentu Hasil

Tren Kecantikan Natural Kian Diminati, Teknik Injeksi Presisi Jadi Penentu Hasil

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 13:07 WIB