SUARA SEMARANG - Sikap tegas dilakukan PT KAI atau Kereta Api Indonesia (Persero) dengan lakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
PT KAI selain lakukan blacklist penumpang bagi pelaku pelecehan seksual, juga akan mempidanakan ancaman penjara 4 tahun serta denda hingga Rp 50 juta.
Hal ini setelah beredar viral video penumpang kereta api KAI yang mengalami pelecehan seksual.
Karenanya, KAI melakukan langkah tegas blacklist penumpaang bagi pelaku pelecehan seksual untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan blacklist diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan pelecehan seksual di kemudian hari.
Terkait korban pelecehan seksual yang viral di medsos, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.