Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Semarang | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:44 WIB
Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan tersangka baru pada kasus tembak menembak yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Lewat konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru dan memberikan pasal yang menjerat tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dan menjelaskan beberapa pasal yang menjerat tersangka.

Dikutip dari PMJNEWS, "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Oleh penetapan yang sudah dilakukan, FS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yaitu pembunuhan berencana, sedangkan untuk tersangka K belum diketahui pasal yang disangkakan.

Lalu bagaimanakah bunyi pasal 338, 340, 55 dan 56 itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) simak disini penjelasanya sebagai berikut.

Pasal 338 berisi

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 berisi

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 55 berisi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meski FS Tersangka, Kapolri Belum Bisa Buktikan Ferdy Sambo Terlibat Langsung Penembakan Brigadir J

Meski FS Tersangka, Kapolri Belum Bisa Buktikan Ferdy Sambo Terlibat Langsung Penembakan Brigadir J

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:53 WIB

Mahfud MD Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo

Mahfud MD Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:27 WIB

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Otak Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Otak Penembakan Brigadir J

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:51 WIB

Kapolri: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Ditembakan ke Dinding, Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak

Kapolri: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Ditembakan ke Dinding, Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:39 WIB

Apa Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo? Kapolri Beri Penjelasan

Apa Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo? Kapolri Beri Penjelasan

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Borong Burger Aldi Taher, Reza Arap Malah Dikirim Produk Kompetitor

Borong Burger Aldi Taher, Reza Arap Malah Dikirim Produk Kompetitor

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 09:35 WIB

5 Pilihan Smartwatch Garmin Termurah, Fitur Canggih dan Baterai Super Awet

5 Pilihan Smartwatch Garmin Termurah, Fitur Canggih dan Baterai Super Awet

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 09:32 WIB

Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?

Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:31 WIB

Ngeri! Balita Usia 1,5 Tahun Alami Hipotermia di Gunung Ungaran, Ini 5 Faktanya

Ngeri! Balita Usia 1,5 Tahun Alami Hipotermia di Gunung Ungaran, Ini 5 Faktanya

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2026 | 09:26 WIB

Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya

Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 09:23 WIB

Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump

Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump

News | Senin, 13 April 2026 | 09:23 WIB

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:20 WIB

Lindungi Hak sebagai Artis, EXO-CBX Ajukan Pemutusan Kontrak dengan INB100

Lindungi Hak sebagai Artis, EXO-CBX Ajukan Pemutusan Kontrak dengan INB100

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 09:10 WIB

Lengkap! Biaya Kuliah Kedokteran Undip Setara Motor hingga Mobil, Ini Rinciannya

Lengkap! Biaya Kuliah Kedokteran Undip Setara Motor hingga Mobil, Ini Rinciannya

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2026 | 09:09 WIB

Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak Manis, Steven Wongso Disentil Balik soal Steroid

Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak Manis, Steven Wongso Disentil Balik soal Steroid

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 09:05 WIB