SUARA SEMARANG - Komnas HAM dan Komnas Perempuan belakangan ini vokal menyoroti dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Padahal polisi telah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi lantaran tidak ditemukan tindak pidana di dalamnya.
Namun Putri Candrawathi mengubah keterangannya soal pelecehan seksual dilakukan Brigadir J, yang mana semula dilaporkan di rumah dinas Ferdy Sambo kemudian berubah di Magelang.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan lantas meminta agar kasus pelecehan seksual tersebut diusut.
Menenaggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah mencederai logika publik.
"Mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik," ujar Ahmad Sahroni, Selasa (6/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Ahmad Sahroni mengimbau Komnas HAM serta Komnas Perempuan tidak langsung menyampaikan pernyataan tersangka ke publik.
Hal tersebut bisa saja membuat pernyataan yang disampaikan Putri Candrawathi seolah sebuah kebenaran.
Menurutnya, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkenaan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sangat berbahaya.
Baca Juga: 4 Fakta Brankas Dara Arafah Dibawa Kabur Mantan ART, Pelakunya Komplotan?
"Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nanti dapat mencederai logika berpikir masyarakat karena malah akan membuat penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu," tandasnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Relasi kuasa tidak terpenuhi karena Brigadir J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Dia menambahkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Maruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.