Serangan Balik Norma Risma, Hotman Paris: Banyak Bukti, Tapi Harus Ada 2 Terlapor Bikin Galau

Semarang

Senin, 09 Januari 2023 | 11:13 WIB
Serangan Balik Norma Risma, Hotman Paris: Banyak Bukti, Tapi Harus Ada 2 Terlapor Bikin Galau
Hotman Paris Hutapea bakal dampingi Norma Risma jika ambil langkah hukum. (Youtube Was Was)

SUARA SEMARANG - Norma Risma disebut memiliki banyak bukti oleh pengacara Hotman Paris untuk melakukan serangan balik pada mantan suaminya di kepolisian.

Namun, Hotman Paris menyampaikan ada satu kegalauan yang dirasakan oleh Norma Risma karena nantinya akan ada 2 terlapor.

Hotman Paris menyampaikan jika Norma Risma masih pikir-pikir dan tidak ingin menjadikan ibunya sebagai terlapor di kepolisian.

Mendapatkan somasi dari mantan suaminya, Norma Risma melakukan konsultasi langkah hukum dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Bahkan Norma Risma sudah menyampaikan sejumlah barang bukti pada Hotman Paris sewaktu bertemu di Kopi Joni.

Salah satunya adalah surat pernyataan yang ditandatangani Kades, RT dan RW mengenai kejadian apa dan bagaimana berkaitan dengan mantan suaminya.

Saat itu, Hotman Paris menanyakan apakah Norma Rimas benar dilaporkan ke polisi atas berita-berita yang ada saat ini oleh mantan suaminya. Jika Norma Risma terus-terusan diserang, maka sebaiknya juga menyampaikan ke polisi.

"Kalau benar dilaporkan polisi oleh suami atas berita-berita tersebut, mendingan kau bilang ke polisi. ga enak diserang melulu. Dia masih mikir," ujar Hotman Paris sebagaimana video yang diunggah di youtube Was Was.

Mikirnya Norma Risma tersebut terkait penjelasan Hotman Paris, jika ia mau membuat laporan maka akan ada dua terlapor.

Yakni mantan suami dan satunya adalah ibunya. "Dia masih mikir, karena itu ibunya," kata Hotman Paris.

Namun, ia siap mendampingi Norma Risma dengan senang hati jika nantinya benar ada langkah hukum.

Terkait adanya laporan yang ditujukan pada Norma Risma, saat ini kondisinya justru lebih rileks. Tidak tertekan dan Hotman Paris mengatakan jika dirinya sudah bisa tertawa.

Justru, Hotman Paris mengungkapkan Norma Risma punya banyak bukti. Saat ditanya apa saja, ia enggan membuka. "Saya ga mau omong. Ini masih pagi-pagi soalnya," lanjut Hotman Paris.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Sengi Magelang, Buntut Gugatan Kadus Gowok Sabrang

BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Sengi Magelang, Buntut Gugatan Kadus Gowok Sabrang

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 21:45 WIB

Viral Mertua Selingkuh dengan Menantu, Buya Yahya Jelaskan Batasan Hubungan Antara Keduanya Dalam Sudut Pandang Islam

Viral Mertua Selingkuh dengan Menantu, Buya Yahya Jelaskan Batasan Hubungan Antara Keduanya Dalam Sudut Pandang Islam

| Minggu, 01 Januari 2023 | 21:37 WIB

Hukum Zina Bagi Mertua dan Menantu, Dosanya Lebih Besar Bahkan Hingga Hukum Rajam

Hukum Zina Bagi Mertua dan Menantu, Dosanya Lebih Besar Bahkan Hingga Hukum Rajam

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 22:46 WIB

Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal Apakah Boleh, Ini Penjelasan Quraish Shihab dan Buya Arrazy Hasyim

Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal Apakah Boleh, Ini Penjelasan Quraish Shihab dan Buya Arrazy Hasyim

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 22:03 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB