SUARA SEMARANG - Di gelar sidang perdana gugatan investor PT Rahayu Sido Sukses kepada Bupati Kendal Dico Ganinduto sebab batalkan rislah tukar guling tanah kas Desa Botomulyo Cepiring Kendal.
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Investor pengelola hasil tanah tukar guling merasa dirugikan atas keputusan Bupati Kendal Dico Ganinduto.
Materi gugatan yang disidangkan yakni atas dasar kerugian materil, karena Bupati Kendal Dico Ganinduto telah melakukan pembatalan rislah tukar guling tanah kas desa.
Padahal sebelum dibatalkan, Bupati Kendal telah menyetujui tukar guling tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 18 April 2022.
Kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli, S.H., C.L.A.mengatakan gugatan sebelumnya telah disampaikan kepada PTUN pada Jumat 22 September 2023.
"Hari ini kami menghadiri undangan sidang perdana atas gugatan tersebut. Ini karena klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat pembatalan rislah tukar guling yang dilakukan oleh Bupati Kendal," ujarnya, Selasa 3 Oktober 2023, di PTUN Semarang.
Sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN, pihaknya sudah beritikad baik menyurati pihak Bupati Kendal untuk melakukan audiensi permasalahan tersebut.
Namun hingga gugatan diajukan tidak ada itikad baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Kendal.
"Menurut kami tidak ada itikad baik. Sehingga kami melakukan gugatan kepada Bupati Kendal," katanya.
Menurut Nur Fadeli, kerugian yang dialami kliennya itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Itu pun belum termasuk biaya lain yang digunakan untuk proses pembangunan proyek perumahan subsidi.
Sebagai informasi, PT Rahayu Sido Sukses adalah investor yang mengelola tanah milik petani yang semula adalah hasil tukar guling kas desa.
"PT Rahayu Sido Sukses sama sekali tidak terlibat dalam proses tukar guling tanah kas desa itu. Lantas Inspektorat Kendal merekomendasikan pembatalan. Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia rislah tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan rislah secara sepihak," katanya.
Direktur PT Rahayu Sido Sukses, Sri Rahayu menegaskan, pelaporan terhadap Bupati Kendal karena adanya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, yang ditandatangani oleh Bupati Kendal Dico Ganindito.
"Inspektorat Kendal beralasan jika tanah kas desa sebelumnya dalam keadaan produktif. Padahal faktanya sebelum tukar guling, tanah tersebut hanya berupa rawa-rawa yang diperkuat oleh kajian dari Dinas Pertanian Kendal yang menjadi bagian dari tim 9," ujarnya, saat ditemui Selasa (26/9/2023).
Ia melanjutkan, pembatalan Inspektorat terhadap rislah tukar guling tersebut karena prosesnya tidak diketahui oleh pihak desa dan Bupati Kendal.