Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Bersalah

Serang Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:31 WIB
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Bersalah
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26/8/2022 (suara.com/Alfian winanto)

SuaraSerang.id - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta maaf kepada institusi kepolisian.

Ucapan permintaan maaf itu disampaikan Sambo secara langsung dihadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.

Dirinya mengaku dari lubuk hatinya yang terdalam merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujarnya.

Ferdy Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima. Dia mengatakan siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya .

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," sambung Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Mengajukan Banding

Baca Juga: Tren Kendaraan Penumpang Naik Di Akhir Pekan, ASDP Wajibkan Beli Tiket Kapal Secara Online

Meski menyatakan mengaku bersalah dan meminta maaf, Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya secara tidak hormat.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo melanjutkan.

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Persidangan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya Jumat dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI