Polri resmi tetapkan enam tersangka pada peristiwa Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu kekinian mengakibatkan tewasnya 131 orang suporter.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi bentukan Polri melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri pada konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Keenam tersangka itu merupakan AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB, AH panpel, SS security officer. Kemudian terdapat Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim serta DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Kapolri menjelaskan, tim investigasi sudah menyelidiki sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, 31 orang diantaranya adalah personel Polri.
Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia sebagai dampak peristiwa Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia.
Dari data tersebut, terdapat 377 korban luka dan telah dipulangkan, 66 orang yang masih dirawat. Para korban luka dirawat di 25 tempat rumah sakit yang berada di wilayah Malang Raya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memeberika TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap apa yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri akan Susun Peraturan Khusus Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Tugasnya mencari, menemukan dan mengungkap keterangan yang didukung dengan data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam insiden Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian melakukan penilaian atau evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema FC yang berhadapan dengan Tim Persebaya Surabaya.
"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur didalam peraturan perundang-undangan, menjadi panduan agar tidak terjadi insiden serupa dalam pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera pada Keppres 19/2022 yg dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).
(suara.com)