Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Tetapkan 6 Tersangka

Serang Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:25 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Tetapkan 6 Tersangka
Kapolri Kunjungi Korban Kanjuruhan (ANTARA/Willy Irawan)

Polri resmi tetapkan enam tersangka pada peristiwa Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu kekinian mengakibatkan tewasnya 131 orang suporter.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi bentukan Polri melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri pada konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Keenam tersangka itu merupakan AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB, AH panpel, SS security officer. Kemudian terdapat Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim serta DSA selaku Samaptha Polres Malang.

Kapolri menjelaskan, tim investigasi sudah menyelidiki sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, 31 orang diantaranya adalah personel Polri.

Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia sebagai dampak peristiwa Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia. 

Dari data tersebut, terdapat 377 korban luka dan telah dipulangkan, 66 orang yang masih dirawat. Para korban luka dirawat di 25 tempat rumah sakit yang berada di wilayah Malang Raya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memeberika TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap apa yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri akan Susun Peraturan Khusus Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Tugasnya mencari, menemukan dan mengungkap keterangan yang didukung dengan data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam insiden Stadion Kanjuruhan Malang.

Kemudian melakukan penilaian atau evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema FC yang berhadapan dengan Tim Persebaya Surabaya.

"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur didalam peraturan perundang-undangan, menjadi panduan agar tidak terjadi insiden serupa dalam pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera pada Keppres 19/2022 yg dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI