Polda Metro Pecat 5 Personel

Serang | Suara.com

Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:41 WIB
Polda Metro Pecat  5 Personel
Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengungkapkan ada lima orang polisi yang dipecat atas berbagai pelanggaran periode hingga Oktober 2022, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) (Antara)

Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya memecat
lima anggota kepolisian karena tersangkut  berbagai pelanggaran selama beberapa waktu hingga Oktober
2022.


"Lima orang polisi dipecat, 17 ditempatkan penempatan khusus," ujar Kepala Bidang Propam
Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhirawa Brajapaksa saat konferensi pers di Jakarta, Jumat. 

Bhirawa menjelaskan tindakan tegas terhadap polisi yang melanggar hukum merupakan komitmen
Kapolda Metro Jaya.


"Ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku sikap anggota
Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya presisi," lanjutnya.
Bhirawa melanjutkan pemecatan terhadap sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran
khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba.


"Sanksi terhadap 25 orang diberikan sanksi demosi atau dicopot dari jabatan nya dan tidak
diberikan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun," ucapnya.


Bhirawa menjelaskan bukti ini berupa komitmen untuk membersihkan kepolisian agar lebih
profesional.


Salah satunya, penetapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus
dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.


"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa
(TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di
Mabes Polri, Jumat petang.


Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang
dilakukan oleh Polda Metro Jaya.


Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat
Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.


"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian
berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang
berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.


Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan
narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk
menyatakan perbuatan hukumnya.


"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata
Sigit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Raport Merah Polri 2022: Gerombolan Jenderal Pembunuh Hingga Kartel Narkoba

Raport Merah Polri 2022: Gerombolan Jenderal Pembunuh Hingga Kartel Narkoba

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:55 WIB

Terkuak, Alasan Jokowi Melarang Jajaran Polri Membawa Tongkat Komando saat Pengarahan di Istana Negara

Terkuak, Alasan Jokowi Melarang Jajaran Polri Membawa Tongkat Komando saat Pengarahan di Istana Negara

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:29 WIB

Kapolres Setor 10 Kg Sabu ke Kapolda Teddy Minahasa, Dijual lagi 5 Kg ke Mami

Kapolres Setor 10 Kg Sabu ke Kapolda Teddy Minahasa, Dijual lagi 5 Kg ke Mami

| Jum'at, 14 Oktober 2022 | 19:43 WIB

Tiga Polisi di Medan yang Dipecat Miliki Waktu 21 Hari Ajukan Banding

Tiga Polisi di Medan yang Dipecat Miliki Waktu 21 Hari Ajukan Banding

Sumut | Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:16 WIB

Terkini

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor

Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:17 WIB

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Jogja | Kamis, 30 April 2026 | 22:15 WIB

Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day

Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day

Surakarta | Kamis, 30 April 2026 | 22:08 WIB

Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan

Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:07 WIB

Hasil BRI Super League: Comeback Epic Persib Bandung Jungkalkan Bhayangkara FC

Hasil BRI Super League: Comeback Epic Persib Bandung Jungkalkan Bhayangkara FC

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 22:01 WIB

Netflix Akhiri Kerjasama dengan Sutradara Sabrina Rochelle, Bagaimana Nasib Series Rapijali

Netflix Akhiri Kerjasama dengan Sutradara Sabrina Rochelle, Bagaimana Nasib Series Rapijali

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB