Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Serang

Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah poin dakwaan yang memberatkan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Pertama, tindakan Kuat Ma'ruf diyakini merenggut nyawa Yosua dan menimbulkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Kuat Ma'ruf dianggap memberi keterangan yang berbelit selama pemeriksaan dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses tersebut. 

"Terdakwa Maruf Kuat berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU, Senin (16/1/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan.

Terakhir yang ketiga, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai telah membuat gaduh di tengah masyarakat.

Selain poin dakwaan yang memberatkan, jaksa juga membacakan dakwaan yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pertama, Kuat Ma'ruf dikatakan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya dan berperilaku sopan selama persidangan. 

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, dia hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata JPU. 

Dituntut 8 tahun penjara

Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video)
Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video) (sumber:)

Seperti yang telah diketahui, Kuat Ma'ruf dijerat 8 tahun penjara terkait pembunuhan terencana terhadap kematian Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidanan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

baca juga

Tuntutan hukum dengan pidana penjara 8 tahun yang dikeluarkan oleh jaksa berdasarkan dakwaan pokok Pasal 340 dan 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati

Selain itu, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU menilai atas terdakwa Kuat Ma'ruf yang seharusnya, mengetahui perihal rencana yang disiapkan Ferdy Sambo untuk membunuh Birgadir Yosua. 

"Terdakwa Kuat Ma'rut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. 

Sebagai informasi, Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dijerat dengan pembunuhan tingkat pertama terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 (KUHP). Kelimanya terancam hukuman mati maksimal, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:46 WIB

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:17 WIB

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

Serang | Senin, 16 Januari 2023 | 15:40 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Serang | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Menyayat Hati di Persidangan, Terdakwa Bharada E Sampaikan Pesan Terakhir

Menyayat Hati di Persidangan, Terdakwa Bharada E Sampaikan Pesan Terakhir

Serang | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:47 WIB

Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini

Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini

Serang | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:26 WIB

Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit

Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit

Serang | Kamis, 29 Desember 2022 | 21:07 WIB

Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua

Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua

Serang | Senin, 12 Desember 2022 | 22:13 WIB

Terkini

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

×