Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David menjadi sorotan publik, pasalnya banyak versi kejadian yang membuat bingung masyarakat.
Kini terkuak versi baru dari peristiwa penganiayaan tersebut, bagaimana perlakuan Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya brutal atas korban David Latumahina pada Senin (20/2/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Ternyata, selain berteriak "free kick" dan tidak peduli bila ada anak seseorang meninggal dunia, ia juga berperilaku menantang kepada orangtua teman korban.
Dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum saksi N, ibu dari anak teman korban David Latumahina bernama RZ menyatakan bagaimana perilaku Mario Dandy saat menganiaya teman anaknya.
Ibu N sempat berteriak "woi, stop" dari balkon lantai dua saat melihat peristiwa penganiayaan didepan rumahnya terjadi.
Setelah berteriak, Ibu N turun menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama suaminya, Bapak R.
Muannas juga membeberkan bahwa Ibu N menjumpai kondisi korban tengkurap, lantas dibalikkan oleh sekuriti kompleks perumahan di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
"Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?" demikian ucapan Ibu N kepada Mario Dandy Satriyo saat mengetahui korban tidak lain adalah David Latumahina, teman dari anaknya, anak RZ, berusia sama dengan korban, sebagaimana ditirukan ucapannya oleh kuasa hukum keluarga Ibu N dan anak RZ, Muannas Alaidid.
Akan tetapi saat peristiwa tersebut malah Mario Dandy Satriyo mendebat Ibu N. Ia mengaku bahwa korban melakukan pelecehan terhadap adiknya. Yaitu AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum yang kini tengah menjalani masa penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Puteri Iis Dahlia 'Rujak' Anak Pejabat Bea Cukai Makassar yang Bergaya Hidup Mewah
Saat itu, arogansi tersangka Mario Dandy Satriyo juga terlihat. Ia menantang Ibu N, suaminya Bapak R, serta sekuriti perumahan saat disebutkan akan dipanggilkan polisi.
"Mana polisinya?" demikian ditirukan pernyataan yang dilontarkan Mario Dandy Satriyo selain menyatakan bahwa AGH sebagai adiknya dan menerima pelecehan.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum Muannas Alaidid, Ibu N dan anak RZ telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti korban David Latumahina.
AGH resmi ditahan, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.