Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Serang

Rabu, 31 Mei 2023 | 22:54 WIB
Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentarnya terkait pengajuan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolri menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengajuan banding tersebut, karena itu merupakan hak Teddy Minahasa dalam proses keputusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Listyo kepada wartawan di Pusat Internasional Polri, Tangerang Selatan, pada Rabu (31/05/2023).

Meskipun demikian, Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan mengenai banding tersebut akan diumumkan setelah penelitian banding selesai dilakukan dalam Sidang KKEP.

"Namun, sikap Polri dalam mengambil keputusan sudah jelas, jadi dalam hal banding, saya kira tim banding tidak akan terlalu jauh," lanjutnya.

Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4/2023). [Suara.com/Novian]
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4/2023). (sumber: Suara.com/Novian)

Alasan utama pemberian sanksi tersebut adalah karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan tawas seberat 5 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei, malam.

Selain itu, 'dosa' lain yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa adalah memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang telah diganti. Bahkan, Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan tersebut.

baca juga

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar aturan. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, dan pasal 11 ayat 1 huruf a.

Selain itu, terdapat juga Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Padang

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Padang

Sumbar | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:19 WIB

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:45 WIB

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang

Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang

Serang | Senin, 29 Mei 2023 | 19:56 WIB

Nasib Teddy Minahasa Putra Ditentukan Hari Ini, Hotman Paris Ngaku Tidak Vonis Hukuman Mati

Nasib Teddy Minahasa Putra Ditentukan Hari Ini, Hotman Paris Ngaku Tidak Vonis Hukuman Mati

Serang | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:19 WIB

Pesan Ibunda Irish Bella Kuatkan Isu Perceraian Putrinya dengan Ammar Zoni

Pesan Ibunda Irish Bella Kuatkan Isu Perceraian Putrinya dengan Ammar Zoni

Serang | Senin, 27 Maret 2023 | 22:00 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Tahanan?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Tahanan?

Serang | Senin, 06 Maret 2023 | 19:54 WIB

Terkini

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:49 WIB

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:44 WIB

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:43 WIB

×