Serang.suara.com - TIM Gabungan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan penyeludupan 109 koper berisial 175 ribu ekor benih lobster yang nilainya mencapai Rp26,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng WIbowo mengatakan pengungkapan itu terjadi pada Rabu, 6 September.
Ia menjelaskan kejadian itu berawal dari Bea Cukai mencurgai penumpang berinsial PA dan ZI asal Jakarta yang diduga membawa ekspor ilegal benih bening lobster dengan tujuan Singapura.
“PA dan ZI menlakuakn Check In di Terminal 2F Bandara Soetta kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan. Hingga proses boarding selesai pukul 12.20 WIB penumpang ZI dan PA diketahui melak," ukan boarding ke pesawat TR 277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan,” kata Gatot dalam keterangannya, (7/9/2023)
Atas dasar itu, pihaknya kembali menemukan dua koper di bagasi identik dengan milik Zi dan PA yang diketahui milik YF. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemindahan X-ray serta pemeriksaan atas bagasi identik tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedeapatan 4 koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174 ribu ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165 ekor benuh lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9 ribu benih lobster jenis mutiar,” ucapnya.
Dari barang bukti itu dilakukan pencacahan dan direncakan dilakukan pelapasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandegelang.
“Benih lobster merupakan komuditas ekspor yang dilarang. Larnagan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi. Juga untuk mencegah dan menjaga kelestarian lobster habitatnya,” tutupnya
Baca Juga: Hubungan Sudah Membaik, Kira-Kira Apa Isi Chat WA Once Mekel ke Ahmad Dhani?