Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pesohor Wulan Guritno menjalani pemeriksaan terkait promosi situs judi online slot pada Kamis, (14/9/2023). Wulan sendiri dipastikan akan hadir menjalani pemeriksaan hari ini setelah sempat tertunda pada pekan lalu.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Insyaallah direncanakan hadir ya," kata Vivid kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Sejatinya Wulan diperiksa pekan lalu untuk dimintai klarifikasinya terkait situ judi online slot yang dia promokan pada tahun 2020 lalu. Saat itu ibunda dari Shalom Razade ini mengaku sakit dan mengajukan penundaan pemeriksaan dirinya.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Video Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online slot sempat diunggah ulang akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut Wulan terlihat memperkenalkan situs judi online slot Sakti123 yang diklaimnya sebagai website game online bersertifikat.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Pada kesempatan itu Vivid memperingatkan kepada artis dan influencer untuk tidak mempromosikan situs judi online. Bahkan dia pun memastikan akan menindak tegas siapa pun yang berani melanggar hal itu.
Adapun ancaman hukuman bagi pelanggar kasus judi online adalah sanksi pidana enam tahun penjara. Selain itu juga terancam denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sofha Marwah Tampil Anggun, Padukan Baju Bodo dan Sarung Lagosi di Pameran Kriyanusa
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," imbuhnya.
Sumber : Suara.com