Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas

soreang

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:31 WIB
Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas
Hukuman Ferdy Sambo turun jadi penjara seumur hidup (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SOREANG - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Meskipun demikian, MA telah mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekannya, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 813 K/Pid/2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang mereka lakukan.

Mereka dianggap melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, MA menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan sang istri, Putri Candrawathi, serta beberapa rekannya seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

baca juga

Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Penting untuk dicatat bahwa perkara Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan ia telah menjalani hukumannya.

Sementara itu, perkara terdakwa lainnya masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Sejumlah warganet turut memberi komentar saat pemberitaan di unggah di akun Instagram @infobandungkota

"Kalo udah ada putusan begitumah, bentar lagi juga dilepas liarakan," tulis satu warganet.

"Ah penjara seumur idup juga da pasti enak tau2 gadipenjara aja hidup enak nyaman tentram banyak uang," komentar netizen lain.

"Vonis seumur hidup baru setahun berkelakuan baik jadi di ringankan lagi hukumannya," tulis netizen lain. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:54 WIB

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:54 WIB

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:41 WIB

Terkini

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?

Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat

Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:17 WIB

13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!

13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:15 WIB

Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3

Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3

Sport | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:10 WIB

Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif

Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:09 WIB

×