Sukabumi.suara.com - Dua orang pria berinisial EN dan AN harus meregang nyawa karena meminum minuman yang dicampur oleh larutan sianida. Kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Juni 2022, saat para korban ingin menggandakan uangnya.
Satuan Reskrim Polres Sukabumi kota telah menangkap 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap EN dan AN. Yang mana kedua korban langsung meninggal setelah meminum-minuman yang sudah dicampurkan oleh sianida.
AKP Yanto Sudiarto selaku Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa tiga orang sudah diamankan, dari ketiga pelaku 2 orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan 1 orang lainnya merupakan berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap merupakan A, DAS, dan AR.
Pada Kamis (22/9/2022) pihak kepolisian menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana ini disalah satu kediaman tersangka yaitu di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Terdapat 55 adegan rekonstruksi yang dilakukan para tersangka, dalam rekonstruksi tersebut juga turut menghadirkan lara saksi dan petugas kepolisian yang menjaga ketat lokasi kejadian.
"Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah terungkap. Modus dari pelaku yaitu dengan memberikan minuman yang sudah dicampur zat sianida, yang didasarkan pada hasil lab. forensik," jelas Yanto pada Jumat (23/9).
Kronologi kejadian pembunuhan yang menimpa EN dan AN yaitu, para korban mengetahui seorang dukun yang dapat melakukan pengobatan dengan hal ghoib, dan juga bisa menggandakan uang. Ketiganya kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.
Tersangka DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara ghoib. Sedangkan untuk tersangka A dan AR merupakan Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.
Kemudian para korban mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan uang, kemudian DAS dibawa ke tempat A. Tetapi saat itu A sedang tidak melakukan ritual dan hanya menyediakan air mineral yang sudah dicampur sianida untuk korban.
Korban pun dibawa ke rumah AR, dan disana para korban diberikan minuman tersebut oleh DAS.
Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu, Ini Pertanda Janin Tumbuh dengan Sehat
"Setelah melaksanakan ritual di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua Korban mengalami kesakitan dan keesokan harinya meninggal dunia," terang Yanto.
Kedua korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Kemudian dibawa pulang oleh masing-masing keluarga, yaitu ke Jakarta dan Magelang Jawa Tengah.
Sebelum menetapkan tersangka polisi melakukan autopsi kepada korban dan ditemukan kandungan sianida dalam tubuh korban.
Ketiganya akan dijerat denganpasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber: sukabumiupdate.com