2 Orang Pria Meninggal Usai Menenggak Sianida

Sukabumi | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 18:32 WIB
2 Orang Pria Meninggal Usai Menenggak Sianida
Para tersangka pembunuhan menggunkana sianida dengan modus penipuan menggandakan uang (Sukabumiupdate.com/Riza)

Sukabumi.suara.com - Dua orang pria berinisial EN dan AN harus meregang nyawa karena meminum minuman yang dicampur oleh larutan sianida. Kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Juni 2022, saat para korban ingin menggandakan uangnya. 

Satuan Reskrim Polres Sukabumi kota telah menangkap 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap EN dan AN. Yang mana kedua korban langsung meninggal setelah meminum-minuman yang sudah dicampurkan oleh sianida.

AKP Yanto Sudiarto selaku Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa tiga orang sudah diamankan, dari ketiga pelaku 2 orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan 1 orang lainnya merupakan berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap merupakan A, DAS, dan AR.

Pada Kamis (22/9/2022) pihak kepolisian menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana ini disalah satu kediaman tersangka yaitu di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Terdapat 55 adegan rekonstruksi yang dilakukan para tersangka, dalam rekonstruksi tersebut juga turut menghadirkan lara saksi dan petugas kepolisian yang menjaga ketat lokasi kejadian. 

"Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah terungkap. Modus dari pelaku yaitu dengan memberikan minuman yang sudah dicampur zat sianida, yang didasarkan pada hasil lab. forensik," jelas Yanto pada Jumat (23/9).

Kronologi kejadian pembunuhan yang menimpa EN dan AN yaitu, para korban mengetahui seorang dukun yang dapat melakukan pengobatan dengan hal ghoib, dan juga bisa menggandakan uang. Ketiganya kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.  

Tersangka DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara ghoib. Sedangkan untuk tersangka A dan AR merupakan Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual. 

Kemudian para korban mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan uang, kemudian DAS dibawa ke tempat A. Tetapi saat itu A sedang tidak melakukan ritual dan hanya menyediakan air mineral yang sudah dicampur sianida untuk korban. 

Korban pun dibawa ke rumah AR, dan disana para korban diberikan minuman tersebut oleh DAS.

"Setelah melaksanakan ritual di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua Korban mengalami kesakitan dan keesokan harinya meninggal dunia," terang Yanto. 

Kedua korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Kemudian dibawa pulang oleh masing-masing keluarga, yaitu ke Jakarta dan Magelang Jawa Tengah.

Sebelum menetapkan tersangka polisi melakukan autopsi kepada korban dan ditemukan kandungan sianida dalam tubuh korban. 

Ketiganya akan dijerat denganpasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: sukabumiupdate.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Lakukan Hal Ini saat Bersedekah, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Baik!

Jangan Lakukan Hal Ini saat Bersedekah, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Baik!

| Jum'at, 23 September 2022 | 17:25 WIB

Polri Bantah Dugaan Adanya 'Kakak Asuh' yang Jadi Beking Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Polri Bantah Dugaan Adanya 'Kakak Asuh' yang Jadi Beking Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

| Jum'at, 23 September 2022 | 17:03 WIB

Dibantah Polri, 'Kakak Asuh' Backing Ferdy Sambo Ternyata Sangat Lazim? Simak Kata Jenderal Bintang 3 Ini

Dibantah Polri, 'Kakak Asuh' Backing Ferdy Sambo Ternyata Sangat Lazim? Simak Kata Jenderal Bintang 3 Ini

News | Jum'at, 23 September 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Headphone Retro "Kalcer" di Bawah 500 Ribu: Mengulik Moondrop Old Fashioned

Headphone Retro "Kalcer" di Bawah 500 Ribu: Mengulik Moondrop Old Fashioned

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 18:35 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:26 WIB

Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM

Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM

Jogja | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB