Wajib Tahu! LPPOM MUI Sebut Ada 3 Jenis Jamu Haram

Sukabumi Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Wajib Tahu! LPPOM MUI Sebut Ada 3 Jenis Jamu Haram
(Ikhlasul Amal/flickr)

Sukabumi.suara.comJamu selama ini dikenal sebagai salah satu minuman tradisional Indonesia yang memiliki banyak khasiat. Terbuat dari jahe, kunyit, kencur, dan ragam tanaman herbal lain, rupanya tak semua jamu halal atau boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.

LPPOM MUI baru-baru ini mengumumkan, jika ada jenis jamu yang haram sehingga tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia.

Bukan karena bahan utamanya, hal yang menyebabkan jamu menjadi haram adalah karena adanya kandungan alkohol di atas ambang batas dalam proses pembuatannya.

Untuk diketahui, berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Disebutkan bahwa minuman atau makanan beralkohol yang masuk kategori khamr adalah yang mengandung alkohol/etanol sebesar minimal 0,5 persen.

Dan menurut pantauan LPPOM MUI, ada 3 jenis jamu yang memiliki kriteria tersebut dan masuk kategori haram. Berikut jenisnya:

1. Jamu cair dan kapsul yang mengandung alkohol

LPPOM MUI meminta masyarakat agar waspada dan mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan pada setiap jamu cair dan kapsul yang beredar di pasaran. Alasannya, karena terkadang ada jamu yang menyertakan alkohol, secara spesifik pada bentuk jamu instan, alkohol tersebut sudah diuapkan hingga kering.

2. Jamu tradisional China dengan tambahan hewani

Bukan alkohol, jamu selanjutnya yang disebut haram adalah jamu asal China sebagai negara yang selama ini dikenal kerap mengonsumsi berbagai bagian tubuh tak lumrah dari sejumlah hewan liar. Bagian tubuh tak lumrah tersebut dalam Islam pasalnya disebutkan haram untuk dikonsumsi.

Baca Juga: 3 Waktu Efektif Untuk Minum Air Putih, Berikut Penjelasannya

Adapun bagian tubuh dimaksud yang biasa dicampurkan dalam jamu tradisional asal China adalah angkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.

3. Jamu campuran arak atau anggur

Menurut LPPOM MUI, masyralat perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu di pasaran yang disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan tidak halal. Misalnya, ada yang ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI