Wajib Tahu! LPPOM MUI Sebut Ada 3 Jenis Jamu Haram

Sukabumi

Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Wajib Tahu! LPPOM MUI Sebut Ada 3 Jenis Jamu Haram
(Ikhlasul Amal/flickr)

Sukabumi.suara.comJamu selama ini dikenal sebagai salah satu minuman tradisional Indonesia yang memiliki banyak khasiat. Terbuat dari jahe, kunyit, kencur, dan ragam tanaman herbal lain, rupanya tak semua jamu halal atau boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.

LPPOM MUI baru-baru ini mengumumkan, jika ada jenis jamu yang haram sehingga tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia.

Bukan karena bahan utamanya, hal yang menyebabkan jamu menjadi haram adalah karena adanya kandungan alkohol di atas ambang batas dalam proses pembuatannya.

Untuk diketahui, berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Disebutkan bahwa minuman atau makanan beralkohol yang masuk kategori khamr adalah yang mengandung alkohol/etanol sebesar minimal 0,5 persen.

Dan menurut pantauan LPPOM MUI, ada 3 jenis jamu yang memiliki kriteria tersebut dan masuk kategori haram. Berikut jenisnya:

1. Jamu cair dan kapsul yang mengandung alkohol

LPPOM MUI meminta masyarakat agar waspada dan mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan pada setiap jamu cair dan kapsul yang beredar di pasaran. Alasannya, karena terkadang ada jamu yang menyertakan alkohol, secara spesifik pada bentuk jamu instan, alkohol tersebut sudah diuapkan hingga kering.

2. Jamu tradisional China dengan tambahan hewani

Bukan alkohol, jamu selanjutnya yang disebut haram adalah jamu asal China sebagai negara yang selama ini dikenal kerap mengonsumsi berbagai bagian tubuh tak lumrah dari sejumlah hewan liar. Bagian tubuh tak lumrah tersebut dalam Islam pasalnya disebutkan haram untuk dikonsumsi.

baca juga

Adapun bagian tubuh dimaksud yang biasa dicampurkan dalam jamu tradisional asal China adalah angkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.

3. Jamu campuran arak atau anggur

Menurut LPPOM MUI, masyralat perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu di pasaran yang disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan tidak halal. Misalnya, ada yang ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Strategi Produk Jamu Tradisional Asal Purwakarta Gentong Geulis Rambah Pasar Luar Negeri

Strategi Produk Jamu Tradisional Asal Purwakarta Gentong Geulis Rambah Pasar Luar Negeri

Purwasuka | Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:53 WIB

Waspada! LPPOM MUI Ungkap Tidak Semua Jamu Halal, Ada Juga Loh Jamu Haram: Ini 3 Jenisnya

Waspada! LPPOM MUI Ungkap Tidak Semua Jamu Halal, Ada Juga Loh Jamu Haram: Ini 3 Jenisnya

Lifestyle | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:21 WIB

Ada Jamu Haram ?! Simak Penjelasan LPPOM MUI Terkait Jamu Gendong, Jamu Seduh, Jamu Cair dan Jamu Kapsul

Ada Jamu Haram ?! Simak Penjelasan LPPOM MUI Terkait Jamu Gendong, Jamu Seduh, Jamu Cair dan Jamu Kapsul

Semarang | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:04 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:16 WIB

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

×