Seorang Ibu di Sukabumi Jual Obat Keras Demi Penuhi Tuntutan Hidup

Sukabumi

Jum'at, 11 November 2022 | 07:03 WIB
Seorang Ibu di Sukabumi Jual Obat Keras Demi Penuhi Tuntutan Hidup
Ilustrasi-Seorang ibu-ibu asal Sukabumi yang Kembali ditangkap karena mengedarkan obat keras (istockphoto/ojoel)

Sukambu.suara.com - Pada Kamis (10/11/2022) Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan tersangka kasus penjualan atau pengedaran narkotika dan miras. Yang menarik perhatian terdapat 2 orang wanita di dalamnya, dan satu diantaranya merupakan ibu-ibu.

Diketahui YT (50) sebelumnya pernah ditangkap oleh polisi karena kasus yang sama, yaitu menjual obat keras. Dirinya pun diketahui mendapat hukuman 4 bulan penjara. 

YT harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 7.015 butir obat jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

YT mengaku terpaksa menjual obat karena sang suami yang telah meninggal dunia, sehingga dirinya harus menggantikan sang suami untuk mencari nafkah.

"Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia," ucap YT saat dihadirkan dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus Narkoba selama periode Oktober-November 2022 dilansir dari sukabumiupdate.com- jaringan suara.com.

Berdasarkan keterangan diketahui YT bebas dari penjara pada bulan Oktober 2021, belum lama menghirup udara bebas ia terpaksa harus kembali mendekam di penjara karena kasus yang sama.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," beber YT. 

YT merupakan salah satu dari dua perempuan yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Perempuan lainnya yang berhasil ditangkap yaitu NRI (20), yang berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 78 butir obat Tramadol dan 1.406 butir obat Hexymer.

Kedua tersangka penjualan obat keras akan dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

baca juga

“Untuk yang residivis [YT] pasal tambahan dari penyidik tidak ada, objektif saja dengan perbuatan saat ini, sesuai pasal yang dilanggar,” ucap AKP Kusmawan selaku Kasat Narkoba Polres Sukabumi. 

Sumber: sukabumiupdate.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketahuan Edarkan 14 Kg Ganja, Enam Anak Punk di Padangsidempuan Ditangkap

Ketahuan Edarkan 14 Kg Ganja, Enam Anak Punk di Padangsidempuan Ditangkap

Riau | Kamis, 10 November 2022 | 20:32 WIB

Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras

Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras

Sukabumi | Kamis, 10 November 2022 | 19:30 WIB

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Batam | Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Riau | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB