Seorang Ibu di Sukabumi Jual Obat Keras Demi Penuhi Tuntutan Hidup

Sukabumi | Suara.com

Jum'at, 11 November 2022 | 07:03 WIB
Seorang Ibu di Sukabumi Jual Obat Keras Demi Penuhi Tuntutan Hidup
Ilustrasi-Seorang ibu-ibu asal Sukabumi yang Kembali ditangkap karena mengedarkan obat keras (istockphoto/ojoel)

Sukambu.suara.com - Pada Kamis (10/11/2022) Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan tersangka kasus penjualan atau pengedaran narkotika dan miras. Yang menarik perhatian terdapat 2 orang wanita di dalamnya, dan satu diantaranya merupakan ibu-ibu.

Diketahui YT (50) sebelumnya pernah ditangkap oleh polisi karena kasus yang sama, yaitu menjual obat keras. Dirinya pun diketahui mendapat hukuman 4 bulan penjara. 

YT harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 7.015 butir obat jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

YT mengaku terpaksa menjual obat karena sang suami yang telah meninggal dunia, sehingga dirinya harus menggantikan sang suami untuk mencari nafkah.

"Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia," ucap YT saat dihadirkan dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus Narkoba selama periode Oktober-November 2022 dilansir dari sukabumiupdate.com- jaringan suara.com.

Berdasarkan keterangan diketahui YT bebas dari penjara pada bulan Oktober 2021, belum lama menghirup udara bebas ia terpaksa harus kembali mendekam di penjara karena kasus yang sama.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," beber YT. 

YT merupakan salah satu dari dua perempuan yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Perempuan lainnya yang berhasil ditangkap yaitu NRI (20), yang berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 78 butir obat Tramadol dan 1.406 butir obat Hexymer.

Kedua tersangka penjualan obat keras akan dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

“Untuk yang residivis [YT] pasal tambahan dari penyidik tidak ada, objektif saja dengan perbuatan saat ini, sesuai pasal yang dilanggar,” ucap AKP Kusmawan selaku Kasat Narkoba Polres Sukabumi. 

Sumber: sukabumiupdate.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketahuan Edarkan 14 Kg Ganja, Enam Anak Punk di Padangsidempuan Ditangkap

Ketahuan Edarkan 14 Kg Ganja, Enam Anak Punk di Padangsidempuan Ditangkap

Riau | Kamis, 10 November 2022 | 20:32 WIB

Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras

Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras

| Kamis, 10 November 2022 | 19:30 WIB

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Batam | Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

AS Monaco Ingin Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona

AS Monaco Ingin Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:51 WIB

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

Legowo, Jonathan Tah Akui PSG Layak ke Final Liga Champions

Legowo, Jonathan Tah Akui PSG Layak ke Final Liga Champions

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:46 WIB

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Juvelook Jadi Tren Perawatan Wajah Natural, Keahlian Certified Injector Jadi Penentu Hasil

Juvelook Jadi Tren Perawatan Wajah Natural, Keahlian Certified Injector Jadi Penentu Hasil

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Ramalan 5 Zodiak Paling Hoki pada 7 Mei 2026, Horoskop Terbaik Hari Ini!

Ramalan 5 Zodiak Paling Hoki pada 7 Mei 2026, Horoskop Terbaik Hari Ini!

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:42 WIB

Dikaitkan dengan Chelsea, Felipe Luis Mulai Urus Lisensi UEFA Pro

Dikaitkan dengan Chelsea, Felipe Luis Mulai Urus Lisensi UEFA Pro

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:40 WIB

Bayern Munich Tersingkir, Vincent Kompany Murka dengan Keputusan Wasit

Bayern Munich Tersingkir, Vincent Kompany Murka dengan Keputusan Wasit

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:34 WIB

Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim

Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim

Malang | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:32 WIB