Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal

Suara Sumatera | Suara.com

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:37 WIB
Nikita Mirzani Klaim Korban Kriminalisasi, Pengacara Ungkap Praktik Penyelundupan Pasal
Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengaku korban kriminalisasi. (Rena Pangesti/Suara.com)

Suara Sumatera - Artis Nikita Mirzani diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dibebaskannya Nikita Mirzani karena pihak korban Dito Mahendra tidak pernah memberikan kesaksian di persidangan.

Setelah bebas, Nikita Mirzani akan melaporkan sejumlah pihak penyidik dari Polres Serang Kota. Ini karena Nikita merasa menjadi korban kriminalisasi.

"Dari awal penangkapan, kasusnya ini memang ga masuk akal," kata Nikita dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier.

Sejumlah kejanggalan itu antara lain menurut Nikita dirinya dapat surat panggilan seminggu sampai berkali-kali. Lalu ia tiba-tiba mau ditangkap padahal belum diperiksa.

"Dari awal sampai akhirnya P21 di JPU itu juga aneh. Harusnya kalau tidak ditahan di kepolisian di kejaksaan juga ga boleh ditahan sebetulnya," kata Niki.

Nikita juga menyinggung mengenai adanya jeratan pasal 36 UU ITE yang tiba-tiba muncul dalam kasusnya.

"Ada penggeledahan kaya aku ini bandar narkoba. aku dipaksa untuk menyerahkan HP. banyak banget kerancuan yang aku pikir kok begini banget ya Serang Kota," ujar Nikita.

Nikita merasa dirinya sudah seperti pembunuh, teroris atau buronan KPK yang telah merugikan rakyat Indonesia.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, jika mengacu pada persoalan sebenarnya yang dialami Nikita, kliennya memang dikriminalisasi.

Menurut Fahmi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 311. Lalu dalam proses penyelidikan, penyidik menambahkan pasal 36 UU ITE jo pasal 51.

Artinya kata Fahmi ada pasal yang ditambahkan oleh penyidik dalam kasus Nikita Mirzani. Padahal menurut dia, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita ini termasuk delik absolut. 

"Kalau pasal 27 ayat 3 itu adalah delik absolut artinya tidak boleh manusia lain mencampuri persoalan ini kecuali korban itu sendiri," papar dia.

Dengan munculnya pasal 36 jo pasal 51 ini Fahmi mengatakan, pasal inilah yang dijadikan dasar untuk menahan Nikita Mirzani karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.  

"Di Laporan polisi tidak ada pasal itu sehingga satu bendel tebalnya (BAP) ini patut diduga isinya adalah penuh dengan penyelundupan hukum karena ada penyantuman pasal 36 pasal 51. Ada penambahan pasal baru yang tidak pernah dilaporkan," jelas Fahmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:32 WIB

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal

| Rabu, 04 Januari 2023 | 19:38 WIB

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:32 WIB

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara

Batam | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:28 WIB

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:32 WIB

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:54 WIB

Terkini

6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh

6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh

Riau | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:21 WIB

Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi

Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi

Jabar | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:14 WIB

Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang

Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang

Banten | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:09 WIB

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:05 WIB

Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel

Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel

Jabar | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:55 WIB

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:53 WIB

Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas

Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas

Bogor | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:47 WIB

Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam

Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam

Riau | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:42 WIB

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:38 WIB

PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa

PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa

Sumut | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:28 WIB