Suara Sumatera - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda menghebohkan publik.
Terbaru, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (12/1/2023). Ferry terancam 5 tahun penjara.
Menurut pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, kliennya sudah mengalami KDRT Ferry Irawan selama tiga bulan terakhir.
"Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir," kata Hotman Paris di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Ia mengungkapkan bahwa jika sedang emosi, Ferry Irawan melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut hingga memiting yang menyebabkan ibu Verrell Bramasta itu mengalami cedera pada tulang rusuk.
"Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam," ungkap Hotman Paris.
Pengacara yang terkenal nyentrik itu juga menyebut jika Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas.
Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu Venna yang mencukupi kebutuhan hidup.
Hotman mengungkapkan kedatangan mendampingi Venna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Habis Sudah! Pedofil di Manggarai Selatan Dibogem Warga Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
"BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," ujar Hotman.
Diketahui, Ferry Irawan akhir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan bahwa penetapan Ferry Irawan tersangka kasus KDRT setelah dilakukan gelar perkara.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Dirmanto dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).
Ia menyebut bahwa pada Rabu (11/1/2023), Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel serta CCTV.