Bikin Malu! Ketua, Seketaris Dan Bendahara Bawaslu OKUS Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Suara Sumatera

Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:45 WIB
Bikin Malu! Ketua, Seketaris Dan Bendahara Bawaslu OKUS Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp 3 Miliar
ilustrasi korupsi dana hibah bawaslu OKUS (Suara.com)

Suara Sumatera - Rasanya bikin malu lembaga negara, saat korupsi tersebut malah dilakukan berjemaah oleh para pejabat. Apalagi lembaga negara tersebut berfungsi sebagai lembaga pengawasan proses pemilu.

Korupsi berjemaah terjadi di lembaga Bawaslu OKU Selatan (OKUS) Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Selatan menetapkan tiga pejabatnya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah HA yang merupakan Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan 2019 s/d 2021, lalu BH koordinator sekretariat Bawaslu OKU Selatan dan CPW bendahara Bawaslu OKU Selatan. Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5/2023).

Ketiga tersangka diantaranya Ketua, Seketaris dan Bendahara Bawaslu OKUS yang menyebabkan negara rugi sampai Rp 3 miliar. Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada serentak yang digelontorkan kepada Bawaslu OKU Selatan tahun anggaran 2019/2021 mencapai Rp 15 miliar.

Dilansir dari SumselPedia.com jaringan Suara.com, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama mengungkapkan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari tim penyidik jaksa yang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Tiga tersangka ditahan,” ujarnya.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra menambahkan penetapan tiga oknum Bawaslu OKU Selatan ini berdasarkan surat badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 perihal laporan hasil audit PKKN.

Dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan juga fiktif. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berikut 14 Syarat Calon Rektor Unsri: Tak Harus Berasal Dari Unsri

Berikut 14 Syarat Calon Rektor Unsri: Tak Harus Berasal Dari Unsri

Sumsel | Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:49 WIB

Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Sumsel | Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:06 WIB

Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis

Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis

Sumatera | Kamis, 04 Mei 2023 | 21:12 WIB

Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah

Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah

Sumatera | Kamis, 04 Mei 2023 | 19:46 WIB

Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem

Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem

Sumsel | Kamis, 04 Mei 2023 | 17:23 WIB

Terkini

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Sport | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:43 WIB

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:38 WIB

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:00 WIB

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:44 WIB

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:32 WIB

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB