Suara Sumatera - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan digelar pada Kamis 15 Juni 2023. Keputusan itu akan menentukkan sistem pemilu terbuka atau diubah menjadi tertutup, atau alternatif lain.
"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK dilansir dari websitenya, Senin (12/6/2023).
Melansir Antara, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu 31 Mei 2023.
Penyerahan simpulan itu selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca Juga: 6 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Bantu Cegah Penyakit Jantung