- JPPI mengungkap praktik gratifikasi dan jual beli kursi marak dalam pelaksanaan SPMB 2026 di berbagai daerah Indonesia.
- Laporan mencatat 301 pengaduan terkait manipulasi jalur pendaftaran akibat kelangkaan kursi sekolah negeri yang sangat bermutu tinggi.
- JPPI mendesak Kemendikdasmen membangun sistem integritas nasional untuk mencegah korupsi dan menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap dugaan praktik gratifikasi dan jual beli kursi masih menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di berbagai daerah di Indonesia.
Temuan itu disampaikan JPPI berdasarkan pemantauan lapangan dan laporan pengaduan masyarakat yang dihimpun sepanjang pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, praktik tersebut muncul karena kursi sekolah negeri bermutu yang tersedia jauh lebih sedikit dibanding jumlah pendaftar setiap tahunnya.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (6/7/2026).
JPPI mencatat total 301 laporan dan pengaduan terkait SPMB 2026, dengan jalur domisili sebagai yang paling banyak dilaporkan yakni 187 laporan atau 62 persen.
Jalur prestasi berada di posisi kedua dengan 69 laporan atau 22 persen, disusul jalur afirmasi dengan 33 laporan atau 11 persen, dan jalur mutasi dengan 12 laporan atau 5 persen.
“Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” tutur Ubaid.
Kekhawatiran soal risiko korupsi dalam SPMB itu diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
“Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi korban pertama,” tegas Ubaid.
Ubaid menyebut kondisi ini paling dirasakan oleh anak-anak dari keluarga tidak mampu, yang tidak memiliki akses kekuasaan maupun uang untuk bersaing memperebutkan kursi sekolah negeri.
Atas persoalan tersebut, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membangun Sistem Integritas SPMB Nasional bersama KPK, Ombudsman, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mencegah gratifikasi, pungli, siswa titipan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur, dan jual beli kursi.
JPPI turut mendesak Kemendikdasmen mengubah paradigma SPMB dari mekanisme kompetisi memperebutkan kursi menjadi instrumen pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap anak.
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid.