Suara Sumatera - Seorang remaja berinisial R (14) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengalami luka usai ditebas oleh RS (19).
RS menganiaya R lantaran kesal digeber-geber korban menggunakan sepeda motor. RS menebas korban menggunakan parang.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan peristiwa terjadi di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara.
"Peristiwa bermula dari cekcok antara keduanya beberapa hari sebelum kejadian. Korban menggeber menggunakan sepeda motornya.
RS yang tidak terima kemudian menemui R. Ia langsung mengayunkan parang ke bagian kepala R hingga korban mengalami luka robek. Rekan korban yang melihat kejadian itu melarikan R ke Puskesmas terdekat.
"Akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan," katanya, Minggu (13/8/2023).
Peristiwa itu dilaporkan paman korban kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap RS.
"RS ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Panyabungan Utara. Terhadap RS statusnya sudah tersangka," ungkapnya.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.