Suara Sumatera - Pelawak Yadi Sembako dikabarkan dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023).
Yadi Sembako dipolisikan Muhammad Adri Permana yang merupakan vendor yang merasa dirugikan dalam suatu acara yang diadakan oleh perusahaan pihak sang komedian pada 26 Agustus 2023 lalu.
Adri mengungkapkan jika dirinya dan Yadi Sembako telah membuat kesepakatan kontrak kerja untuk mengadakan sebuah acara. Disebutkan pada kontrak itu bahwa pembayaran harus dilakukan pada hari sebelum pelaksanaan acara, yakni 25 Agustus 2023.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Yadi Sembako kemudian memberikan Adri cek Rp198 juta. Setelah memeriksa cek pada 28 Agustus 2023, ternyata cek tersebut kosong.
Adri mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tim Yadi Sembako tak kunjung memberikan kepastian pembayaran hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kami sudah somasi, kami juga sudah memberikan waktu kurang lebih hampir tiga minggu dan ini sudah mau satu bulan tapi tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik," jelas dia.
Adri berharap kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. Ia juga meminta Yadi Sembako untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.