SuaraSumedang.id - Polri resmi menyampaikan bahwa sidang permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Sidang Banding ini dilaksanakan hari ini sejak pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Agung dan empat Inspektur Jenderal.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," tutur Agung dikutip dari Suara Senin (19/9/22).
Dengan putusan tersebut maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa hasil dari sidang ini final.
Menurutnya, sidang ini mengingat dan tidak bisa dilakukan lagi upaya hukum.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi.
Sementara terkait Hasil putusan KKEP Banding mekepada nurutnya akan diserahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia Polri.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," pungasnya.
Baca Juga: Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya