SuaraSumedang.id - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan mempelajari hasil putusan banding kliennya yang ditolak dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP).
Tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sempat mengajukan banding lantaran terbukti melanggar etik.
Berakhir dengan hasil putusan bandingnya ditolak oleh Komisi sidang KKEP, disebutkan Ferdy Sambo akan mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman Hanis kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Menanggapi hal ini, pengamat kepolisian dari Institute do Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto angkat bicara.
Kabarnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai sidang KKEP memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Adapun sidang banding etik Polri menyatakan, menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.
Dengan begitu, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Buka-bukaan Beberkan Alasan Putri Candrawathi tidak Ditahan
Mengenai hal tersebut, Bambang mengatakan, bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Menurutnya, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan PTDH, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari ANTARA.
Bambang menyatakan, jika PTDH tersebut mekanismenya sudah benar maka FS itu berupaya untuk mengulur waktu.
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Surat Keputusan dari Kapolri," kata dia.
Di samping itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik, yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, termasuk Ferdy Sambo.