Akibat Berhubungan Suami Istri Saat Haid Menurut Islam, Buya Yahya Ungkap Posisi yang Diharamkan

Suara Sumedang

Jum'at, 21 April 2023 | 13:20 WIB
Akibat Berhubungan Suami Istri Saat Haid Menurut Islam, Buya Yahya Ungkap Posisi yang Diharamkan
Ilustrasi / Akibat Berhubungan Suami Istri Saat Haid Menurut Islam (Sumber : Pixabay.com)

SUARA SUMEDANG - Apa akibat dari melakukan hubungan saat haid menurut Islam

Bagi pasangan suami istri yang masih belum paham soal hukum melakukan hubungan intim ketika haid, yuk simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. 

Salah seroang muslim bertanya kepada Buya Yahya terkait bersenggama di saat istri sedang hadi. 

Lantas Buya Yahya menjelaskan jika melakukan hubungan badan ketika pasangan sedang haid maka hukumnya adalah dosa besar. 

"Bagaimana kalau kita sudah tahu berhubungan suami istri saat haid itu adalah dosa besar, namun tetap dilakukan karena suami tidak bisa tahan, gimana cara minta ampun kepada Allah," tanya seorang muslim kepad Buya Yahya dikutip dari Youtube Al - Bahja TV,  Jumat 22 April 2023. 

"Disebutkan dalam Al - Quran wanita dalam keadaan haid tidak boleh digauli, dan menggauli maksudnya hubungan suami istri waktu haid, dosa besar," jelas Buya Yahya. 

Kemudian Buya juga menjelaskan, posisi hubungan seks suami istri yang diharamkan adalah ketikan suami menggauli pasangannya melalui jalur belakang. 

"Sama menggauli istri dari jalur belakang, dari lubang belakang dosa besar, menggauli istri ketika haid dosa besar, maka jangan sampai istri memberikan kesempatan yang ini, haram hukumnya," jelas Buya Yahya lagi.

"Sudah selesai haid, usai mandi besar baru di gauli itu sah,' ungkapnya. 

baca juga

Lalu kemudian bagaimana hukumnya bagi yang sudah terlanjur melakukannya, Buya Yahya menjelaskan untuk beristighfar dan tidak boleh mengulanginya lagi. 

Terkait denda, Buya menjelaskan jika tidak ada denda bagi pasangan suami istri yang terlanjur melakukan hubungan suami istri di saat haid.

Selengkapnya soal akibat berhubungan badan saat haid, simak video di bawah ini.(*)



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hubungan Intim Pada Malam Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hubungan Intim Pada Malam Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sumedang | Jum'at, 21 April 2023 | 11:19 WIB

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Malam Takbir Idul Fitri, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Malam Takbir Idul Fitri, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sumedang | Kamis, 20 April 2023 | 15:06 WIB

Buya Yahya Menjawab Soal Hukum Salat Idul Fitri di Rumah bagi Laki-laki atau Wanita

Buya Yahya Menjawab Soal Hukum Salat Idul Fitri di Rumah bagi Laki-laki atau Wanita

Sumedang | Kamis, 20 April 2023 | 12:30 WIB

Bayar Zakat Fitrah Lewat Transfer Bank Sah Atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bayar Zakat Fitrah Lewat Transfer Bank Sah Atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Kamis, 20 April 2023 | 05:05 WIB

Gerhana di Bulan Ramadhan Benarkah Tanda Kedatangan Imam Mahdi? Ini Penjelasan Buya Yahya

Gerhana di Bulan Ramadhan Benarkah Tanda Kedatangan Imam Mahdi? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Rabu, 19 April 2023 | 12:35 WIB

Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

News | Rabu, 19 April 2023 | 02:50 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×