Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa tiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja.
Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan.
Di zaman orde baru, Hari Buruh tidak diperingati di Indonesia. 1 Mei bukan lagi hari nasional untuk memperingati peranan buruh.
Pada masa reformasi, peringatan Hari Buruh kembali marak digelar di banyak kota dengan melakukan demonstrasi.
Presiden saat reformasi, BJ Habibie lakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikan untuk buruh.
Lalu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tepatnya 1 Mei 2013, kembali ditetapkan bahwa 1 Mei sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh.
Itulah penjelasan mengapa tanggal 1 Mei menjadi hari libur nasional dan menjawab tentang 1 Mei memperingati hari apa. (*)