Jaringan Kakap Narkoba Fredy Pratama Ubah Tampilan Untuk Kelabui Pihak Kepolisian

Suara Sumedang

Kamis, 14 September 2023 | 16:18 WIB
Jaringan Kakap Narkoba Fredy Pratama Ubah Tampilan Untuk Kelabui Pihak Kepolisian
Fredy Pratama (YouTube)

SUARA SUMEDANG-Fredy Pratama, dalang peredaran narkoba yang beroperasi di Indonesia, Thailand, dan Malaysia, masih dicari Bareskrim Polri. Untuk menghindari tuntutan pihak berwajib, Fredy di sinyalir mengubah penampilannya.

"Iya kemungkinan dia ubah raut wajahnya. Ya kalau mau operasi plastik kita tidak tahu, dia ganti identitas," kata Direktur Badan Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa.

Mukti membenarkan bahwa Fredy merupakan warga negara Indonesia dan berasal dari Kalimantan Selatan.
 “Di Indonesia keluarganya, kami sita seluruh asetnya di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Selatan semua harta benda hilang, begitu pula di Bali,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Fredy masih berstatus DPO sejak 2014, namun polisi yakin berhasil mengungkapnya, bahkan memblokir seluruh jaringannya. Mukti mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan pasukannya untuk menjaga wilayah peredaran sabu dan ekstasi di wilayah barat dan timur.

Selain itu, pemalsu identitas, penggalangan dana, dan pengontrol keuangan juga ditangkap. "Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," ujarnya. Sebagai informasi, dalam pengejaran Fredy, polisi menyebutnya Operasi “Escobar”. Polisi juga menyita puluhan ton sabu dan aset senilai puluhan miliar dari Fredy.

Dijelaskannya “Yang terlibat mengendalikan peredaran obat-obatan dari Thailand ke Indonesia dan wilayah operasinya meliputi Indonesia dan Malaysia Timur. ”Barang bukti yang disita berasal dari serikat Fredy dan jaringan yang terafiliasi dengannya.

“Sejak tahun 2020 hingga 2023, terdapat 408 laporan polisi dan total 10,2 ton sabu yang disita dan terkait dengan kelompok Fredy Pratama,” jelas Wahyu. “Nilai aset TPPU dan barang bukti cukup luar biasa, sekitar 10,5 triliun pada periode 2020-2023.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka juga berisiko dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan  denda maksimal 10 miliar.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Ungkap Jaringan Internasional Kelas Kakap Fredy Pratama, Polri Juga Beberkan Hal Ini

Selain Ungkap Jaringan Internasional Kelas Kakap Fredy Pratama, Polri Juga Beberkan Hal Ini

| Kamis, 14 September 2023 | 15:51 WIB

Ancam Pecat Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Gegara Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Kita Tidak Pernah Ragu

Ancam Pecat Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Gegara Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Kita Tidak Pernah Ragu

News | Kamis, 14 September 2023 | 12:21 WIB

Daftar Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel yang Disita Polisi, Nilainya Miliaran Rupiah

Daftar Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel yang Disita Polisi, Nilainya Miliaran Rupiah

Kaltim | Kamis, 14 September 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mobil Hybrid Mewah yang Bikin Pengeluaran BBM Jadi Lebih Hemat

Mobil Hybrid Mewah yang Bikin Pengeluaran BBM Jadi Lebih Hemat

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:57 WIB

6 Bulan Licin Bak Belut, Pelarian Pelaku Curanmor di RS Advent Berakhir dengan Timah Panas

6 Bulan Licin Bak Belut, Pelarian Pelaku Curanmor di RS Advent Berakhir dengan Timah Panas

Lampung | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:52 WIB

Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal

Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal

Jatim | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Jejak Karier Chatib Basri, Ekonom Bertangan Dingin yang Diisukan akan Gantikan Purbaya

Jejak Karier Chatib Basri, Ekonom Bertangan Dingin yang Diisukan akan Gantikan Purbaya

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram, Masih Jadi Investasi Incaran?

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram, Masih Jadi Investasi Incaran?

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:42 WIB

Makna dan Filosofi Logo HUT Pekanbaru ke-242

Makna dan Filosofi Logo HUT Pekanbaru ke-242

Riau | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:41 WIB

Dibalik Seporsi Makanan Online: Jejak Sampah dan Ancaman Iklim yang Kita Abaikan

Dibalik Seporsi Makanan Online: Jejak Sampah dan Ancaman Iklim yang Kita Abaikan

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:25 WIB

Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP

Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:24 WIB

Dirumorkan Jadi Menkeu Baru, Isi Garasi Chatib Basri Bikin Melongo: Simpan JDM Langka Klasik

Dirumorkan Jadi Menkeu Baru, Isi Garasi Chatib Basri Bikin Melongo: Simpan JDM Langka Klasik

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:24 WIB