Kelima atlet ini terbukti positif doping setelah IADO untuk melakukan pengetesan setelah pertandingan. Tes ini dilakukan oleh 718 atlet dari total 7.038 atlet yang mengikuti pesta olahraga empat tahunan tersebut.
Sampel hasil dari tes ini dikirimkan ke laboratorium anti-doping di Doha, Qatar.
Dari 718 atlet yang mengikuti tes ini, hasilnya 5 atlet yang terdiri dari 4 atlet binaraga dan satu atlet angkat berat. Empat atlet binaraga atas nama Kariyono dari Provinsi Jawa Timur, Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung, Putu Martika dari Provinsi Bengkulu, Andri Yanto dari Provinsi Aceh. Sedangkan satu atlet lainnya yang merupakan atlet angkat besi atas nama Carel Yulius asal Jawa Barat.
Tiga diantara atlet ini adalah peraih emas yaitu Andri Yanto, Putu Matika, dan Carol Yulius. Sementara Kariyono memperoleh medali perunggu dan Abdul Manan mendapatkan medali perak.
Dari kelima atlet yang positif menggunakan doping mendapatkan sanksi pencabutan medali yang sudah diperoleh masing-masing atlet.
Dua atlet sempat mengajukan banding namun banding ditolak karena argumentasi yang kurang kuat yang diberikan ketika sidang banding. Alhasil kedua atlet ini tetap mendapatkan sanksi serupa.
Selain pencabutan medali yang diperoleh, sanksi lainnya yang diterima oleh atlet PON Papua 2022 dijatuhkan hukuman berupa sanksi larangan bertanding selama empat tahun terhitung dari 24 Desember 2021 hingga 23 Desember 2023.
Menurut Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan bahwa sanksi ini bukan IADO yang menetapkan hukuman terhadap kelima atlet. Ada pihak lain yang sudah menetapkan berapa jumlah doping yang dikonsumsi dan berapa hukuman yang diterima oleh pemakai. Pihak ini adalah World Anti-Doping Code yang sudah dilanggar aturannya.
Selain skorsing, kelima atlet ini juga dipastikan akan ditarik haknya sebagai peraih medali termasuk bonus dan hal lain-lain.
Baca Juga: Arie Untung Geram Aksi Oknum Guru yang Aniaya Murid: Ada yang Tahu Sekolahnya di Mana?